Edarkan sabu,wanita asal Nganjuk diringkus polisi

KEDIRI JATIM – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TR alias R 23 tahun. Wanita asal Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ini diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.





Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke di Kediri ditangkap di rumah kos Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.


Pelaku diamankan di tempat kosnya,”ucap AKP Budi, Jumat (19/3/2021).


Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku saat diamankan di tempat kosnya, petugas menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berisi 0,48 gram dan 0,20 gram serta 1 ponsel.


“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,68 gram dan 1 ponsel dari pelaku diamankan,”ungkap AKP Budi.

Pelaku, lanjut dikatakan AKP Budi, digelandang ke Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 114 atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada pelaku lainnya,”jelas AKP Budi.


Sumber: berita Jatim

Belum ada Komentar untuk "Edarkan sabu,wanita asal Nganjuk diringkus polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel