Gegara Saling Tatap Muka, 5 ABG Tulungagung Menghajar Pemuda Hingga Bonyok

TULUNGAGUNG JATIM - Lima pemuda pelaku pengeroyokan ditangkap Timsus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Tulungagung.


Dilansir dari situs Tribunjatim.com, Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (19/1/2021) dini hari, di Jalan Mayjen Sungkono, Tulungagung.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan lima tersangka, korbannya atas nama Rio Ferdiansyah (23), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu mengalami sejumlah luka.

Menurut Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, saat itu korban mengendarai motor menuju ke Kecamatan Karangrejo.

Antara korban dan para tersangka sempat berpapasan di sebuah SPBU, dan mereka saling adu pandang.

Namun ternyata para tersangka merasa tersinggung dengan tatapan korban.

“Para tersangka ini kemudian mengejar korban, karena merasa tersinggung saat saling tatap,” terang Rudi.

Saat itu para tersangka ada dalam satu rombongan berjumlah tujuh orang, dengan mengendarai tiga sepeda motor.

Korban bisa disusul di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

Salah satu tersangka menedang sepeda motor korban, kemudian menghentikannya.

“Salah satu tersangka kemdian turun dan langsung memegangi korban. Selanjutnya terjadi penganiayaan lima orang kepada korban,” sambung Rudi.

Pukulan dan tendangan pada tersangka mengenai kepala dan kaki korban, hingga membuatnya tersungkur.

Setelah korbannya tak berdaya, para pengeroyok itu melarikan diri.

Sementara korban menelepon temannya agar datang menolong.

“Oleh temannya korban dievakuasi ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis,” tutur Rudi.

Setelah mendapat perawatan, pada Selasa (19/1/2021) sore Rio melapor ke Polsek Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.

Pada Rabu (20/1/2021) pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap ANA (17) dan MQ (16) di sebuah rumah kos di Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Berdasar pengakuan dua orang ini, polisi menangkap DAS (18), JS (18)  dan MR (17).

DAS dan JS diketahui berasal dari Kecamatan Pakel, MQ dari Kecamatan Sendang, MR dari Kecamatan Gondang dan ANA dari Kecamatan Sumbergempol.

Mereka akan dijerat pasa 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

“Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun, karena korbannya luka-luka,” pungkas Rudi. 


Sumber : Tribunjatim.com

Belum ada Komentar untuk "Gegara Saling Tatap Muka, 5 ABG Tulungagung Menghajar Pemuda Hingga Bonyok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel