Gegara Rebutan Pacar, Bocah Usia 11 Tahun Dikeroyok 7 Bocah SMP di Gresik

GRESIK JATIM – Kasus penganiayaan yang dialami ZR (11) di Alun-Alun Kota Gresik bermotif cemburu atau sakit hati. Hal ini karena korban ZR mengajak pacar salah satu pelaku jalan. Sehingga, pelaku bersama rekan lainnya mengajak korban ke Alun-Alun dengan dalih mencari spot foto. Padahal, korban dianiaya bergantian oleh pelaku.


Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menuturkan, ada tujuh pelaku perempuan masih di bawah umur melakukan penganiayaan terhadap korban ZR sambil direkam video dengan ponsel dan sempat viral di medsos.

“Ketujuh pelaku sudah kami periksa. Penyidik masih mendalami kasus ini. Kalau buktinya sudah cukup kuat akan dilakukan penyelidikan,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (8/01/2021).

Adapun ketujuh pelaku yang telah menjalani pemeriksaan terdiri dari An, P, AM, NR, D, MND, IT, dan CD. Masing-masing masih usia pelajar SMP.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2021 di Alun-Alun Kota Gresik lantai dua sisi utara. Di tempat tersebut pelaku An, AM dan P marah terhadap korban ZR. Pasalnya, pacar P jalan bareng dengan ZR.

Merasa cemburu, akhirnya P mengajak korban dengan dalih mencari spot foto dengan naik angkot menuju ke alun-alun bersama CD, D. Sampai di tempat tujuan kemudian pelaku lainnya An, dan IT serta AM datang bersama MD. Selanjutnya, AM menanyakan ke korban yang jalan bareng bersama pacar P.

Sewaktu ditanya, korban mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, menyebabkan AM marah lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Sambil direkam dengan video ponsel. Semua pelaku bergantian menganiaya korban dengan dijambak rambutnya, ditendang punggungnya, kepala korban ditendang serta pipi korban ditampar.

“Untuk sementara status pelaku masih terduga. Tapi, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka bila bukti-bukti pemeriksaan sudah cukup,” ungkap Kompol Eko.

Saat ini polisi juga memburu pelaku yang mengunggah video pertama kasus penganiayaan ini di medsos. Dijelaskan Kompol Eko, terkait dengan ini, pihaknya masih mendalami.

“Mengenai siapa yang mengunggah video pertama di medsos masih didalami lagi,” paparnya.

Selain memeriksa tujuh pelaku, polisi juga menyita enam ponsel berbagai merek milik pelaku serta beberapa stel pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bisa dipidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.

Belum ada Komentar untuk "Gegara Rebutan Pacar, Bocah Usia 11 Tahun Dikeroyok 7 Bocah SMP di Gresik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel