Ancaman sanksi untuk penghulu sebab remaja nikah terjadi lagi

 LOMBOK - Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan lantaran gelaran pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan dini ini berlangsung pada malam tahun baru kemarin.

"Kadus (kepala dusun) tidak melapor kejadian kepada kepala desa dan KUA. Terhadap kelalaian kadus dan penghulu yang menikahkan, akan diberikan sanksi oleh kepala desa karena dianggap melanggar awiq-awiq desa (aturan kesepakatan pemangku adat dalam desa)," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBDP3A) Lombok Tengah, Mulyardi Yunus, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021)



Pernikahan anak itu terjadi pada Kamis (31/12/2020) lalu di Dusun Tener, Desa Suka Dana, Kecamatan Pujut. Sang mempelai pria berusia 17 tahun dan mempelai wanita 16 tahun.


Pasangan ABG ini sempat kawin lari sebelum akhirnya dinikahkan. Video pernikahan keduanya viral di media sosial (medsos).


"Itu dilaporkan terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, mereka kawin lari," ungkap Mulyardi.


Mempelai pria berinisial MIP (17) terdata sebagai warga Desa Sukadana, Pujut. Sementara yang perempuan, BA (16) dari Desa Rambitan Pujut.


Latar belakang penyebab pernikahan ini karena orang tua dari dari anak laki-laki maupun perempuan bercerai dan sudah kawin lagi dengan orang lain, mereka diasuh oleh neneknya," jelas Mulyardi.


Selain faktor keluarga, faktor ekonomi membuat sekolah keduanya terkendala. Meski mengetahui faktor pernikahan anak tersebut, Mulyardi mengaku kecewa terhadap sikap kadus yang membiarkan pernikahan usia anak terjadi di wilayahnya.


Mulyardi mengatakan semestinya kadus menolak atau melarang pernikahan anak terjadi lagi. Padahal sebelumnya kasus yang sama pernah terjadi.


Selain itu, kepala desa (kades) ataupun kadus sudah diminta untuk melarang anak di bawah umur yang ingin menikah. DP2KBDP3A Loteng juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga tiap anak.


Keluarga telah diminta untuk menjaga mereka mengingat pernikahan mereka tidak mungkin untuk dipisah.Mulyardi juga menyampaikan akan menyuntik KB anak perempuan yang menikah di bawah umur itu. Hal itu untuk mencegah kehamilan.


Pemkab Loteng menjelaskan pencegahan kehamilan dilakukan karena belum umur 20 tahun, dan juga agar bisa melanjutkan pendidikannya meski secara non formal.


"Sikap dan tindakan Dinas, karena ini sudah terlanjur bahwa pendidikan anak harus dilanjutkan dengan Kejar Paket C. Anak ini tidak boleh hamil sebelum berumur 20 tahun, makanya hari ini langsung diberikan suntik KB," jelas dia.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Ancaman sanksi untuk penghulu sebab remaja nikah terjadi lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel