Tabrak Rampok Hingga Tewas, Korban Perampokan di Probolinggo Akankah Dipidana

PROBOLINGGO JATIM - Dua perampok di Probolinggo tewas setelah ditabrak mobil korban yang baru dirampoknya. Dengan tewasnya dua perampok, apakah polisi akan memproses pidana korban karena menghilangkan nyawa?

"Masih proses penyelidikan, sabar. Perlu proses yang akurat," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Ambariyadi mengatakan salah atau benar bukan polisi yang memutuskan. Itu adalah hak hakim nanti di pengadilan. Dalam kasus ini, polisi hanya menjalankan tugas melakukan penyelidikan.

Dalam kejadian ini, kata Ambariyadi, ada dua kasus berbeda, yakni dugaan perampokan yang ditangani Unit Reskrim dan dugaan kecelakaan lalu lintas yang ditangani Unit Laka. Keduanya baru diduga.

"Jadi kedua-duanya masih diselidiki," kata Ambariyadi.

Polisi sudah mendapatkan identitas dua perampok yang tewas. Mereka adalah Tedi Firmansah (35) dan Slamet Riyadi (29). Keduanya warga Leces, Probolinggo.

Seorang korban perampokan, Stefanus (33), menabrak dua motor yang dikendarai tiga perampok yang baru saja merampok uang Rp 3,5 juta miliknya. Dua perampok tewas setelah terseret sejauh 100 meter. Namun satu perampok yang membawa uang berhasil lolos.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Tabrak Rampok Hingga Tewas, Korban Perampokan di Probolinggo Akankah Dipidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel