Kepala Kemenag Jombang Yang Hajatan Mewah Saat Pandemi Harus Disanksi
Selasa, 06 Oktober 2020
Tambah Komentar
JOMBANG JATIM - Resepsi pernikahan putri Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil dinilai melanggar protokol kesehatan. DPRD mendesak Satgas Penanganan COVID-19 segera meminta katerangan Taufiq dan memberi sanksi sesuai ketentuan Perbup Jombang No 57 tahun 2020.
Desakan itu salah satunya datang dari Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa. Dia menilai, hajatan yang digelar Taufiq melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Yang terjadi pada saat hajatan salah satu ASN Kemenag yang kemarin sempat dilaksanakan di Hotel Yusro, saya menilai itu sudah melanggar Perbup. Seyogyanya eksekutif, dalam hal ini Satgas segera meminta keterangan kepada Kepala Kemenag tersebut. Karena kita tetap menjaga protap Perbup yang sudah kita sepakati bersama," kata Mustofa kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (6/10/2020).
Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Mustofa, hajatan yang digelar Kepala Kemenag Jombang itu melanggar ketentuan dalam Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pada pasal 6 Perbup tersebut tegas diatur hajatan wajib digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Satpol PP Kabupaten Jombang bisa menghukum penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan pasal 10 Perbup nomor 57 tahun 2020, sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000. Manajemen hotel juga patut diberi sanksi serupa.
"Yang jelas apa yang sudah dilakukan Kepala Kemenag tersebut memberikan contoh yang tidak baik. Satgas harus segera memanggil, baik pihak Yusro maupun Kepala Kemenag. Karena secara dohir mereka sudah melanggar. Sanksi administrasi saya yakin bisa," tegasnya.
Jika sanksi tidak diberikan, kata Mustofa, pihaknya khawatir masyarakat akan menilai Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jombang tebang pilih dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Di lain sisi, Komisi D berencana memanggil Kepala Kantor Kemenag Jombang untuk mengklarifikasi terkait penyelenggaraan hajatan tersebut.
"Kami ingin Komisi D memanggil Kepala Kemenag untuk diklarifikasi karena sudah memberi contoh yang tidak baik. Sejauh ini kami sebatas data dari pemberitaan. Belum dapat versi Kepala Kemenag," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, pihaknya baru datang ke lokasi acara sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kerumunan tamu undangan sudah tidak ada karena mendekati acara selesai. Menurut Agus, pihaknya terlambat mengecek ke lokasi karena tidak menerima pemberitahuan adanya hajatan tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan ke kami. Kalau diberitahu, sejak pagi kami siapkan," kata Agus.
Meski terlambat, Agus mengaku saat itu tetap mengingatkan panitia resepsi pernikahan putri Kepala Kantor Kemenag Jombang maupun manajemen hotel agar mematuhi protokol kesehatan. "Kami ingatkan supaya mematuhi protokol kesehatan. Mereka sanggup semua, pihak hotel juga kami ingatkan, dan sanggup mematuhi," terangnya.
Agus belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya sanksi bagi Taufiq. "Akan kami koordinasikan dengan pimpiman bagaimana langkah selanjutnya. Kami belum memberikan sanksi," ujarnya.
Sementara Asisten 1 Bupati Jombang, Anwar menjelaskan, sanksi dalam SE Bupati nomor 700/454/415.10.1.3/2020 hanya berupa teguran atau penghentian sementara hajatan. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan
"Dalam SE kalau melanggar diberi teguran, atau dihentikan sementara untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Sayangnya hingga pukul 17.20 WIB, Kepala Kemenag Jombang Taufiq belum bisa dikonfirmasi terkait soal ini. Detikcom beberapa kali menghubunginya melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, dia tak juga merespons.
Belum ada Komentar untuk "Kepala Kemenag Jombang Yang Hajatan Mewah Saat Pandemi Harus Disanksi"
Posting Komentar