Tak Bermasker, Kepala BKD Blora Dihukum Nyapu Dan Berjoget

BLORA JATENG - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Pratikno, bersama sejumlah pegawainya dihukum menyapu jalanan. Mereka kena sanksi karena joget-joget dalam sebuah acara dan tampak tak mematuhi protokol kesehatan.

"Tadi kita sanksi menjalankan tugas sosial untuk menyapu di Jalan Kolonel Sunandar. Ada 15 pegawai mulai dari Kepala Dinasnya, Kabid hingga stafnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan karena aksi berjoget tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).

Djoko menjelaskan, mereka terbukti bersalah ketika aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah berjalan. Video mereka berjoget itu, kata Djoko, di-posting oleh Pratikno pada Jumat (11/9) dan beredar di media sosial.

Diwawancara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi mengatakan acara berjoget itu digelar sebagai bentuk apresiasi setelah pegawai BKD menjadi panitia penerimaan PNS di Solo beberapa waktu lalu. Sebelum acara joget bersama sambil bernyanyi, para pegawai dalam video itu sebelumnya melaksanakan kegiatan rutin olahraga pagi setiap Jumat.

"Dari keterangannya, acara nyanyi-nyanyi dan joget-joget itu dilakukan sebagai bentuk refreshing setelah selesai menjadi panitia penerima PNS di Solo," kata Komang.

Komang mengatakan, apapun dalihnya, belasan PNS itu dinyatakan bersalah melanggar Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

Dalam video tersebut tampak para PNS ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak, asyik berjoget ria bersama seorang penyanyi. Ada juga PNS yang ikut menyumbangkan lagu.

Sedangkan di hari yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona. Selain itu, Pemkab Blora juga menggelar razia serentak di 16 kecamatan dengan menerapkan sanksi kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel