Gegara Alat Kelamin Adiknya Ditarik, Remaja Di Sleman Hajar Bocah 11 Tahun
Selasa, 08 September 2020
SLEMAN YOGYAKARTA - Seorang pemuda berinisial BA (18) warga Kapanewon Ngaglik, Sleman tega menganiaya anak di bawah umur. Pemicunya lantaran alat vital milik adiknya ditarik oleh korban.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. BA ditangkap di rumahnya, Rabu (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar (ada penganiayaan). Tersangka ini kita ditangkap usai ayah korban melaporkan ke Polsek Ngaglik, Jumat (28/7) lalu. Dia ditangkap di rumahnya," kata Tri Adi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Tri mengatakan penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi korban berinisial D (11) yang tengah bermain. Setelah menghampiri korban, pelaku lalu memukul korban dengan bogem mentah.
"Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan. Korban dipukul sebanyak 2 kali," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang mengetahui anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
Mendapat laporan itu, pihak Polsek Ngaglik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kita lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka," ucapnya.
Dari pengakuannya, BA mengaku menganiaya korban lantaran emosi. Penyebabnya, alat vital adiknya ditarik oleh korban.
"Pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat vital adiknya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
Sumber : detik.com
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. BA ditangkap di rumahnya, Rabu (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar (ada penganiayaan). Tersangka ini kita ditangkap usai ayah korban melaporkan ke Polsek Ngaglik, Jumat (28/7) lalu. Dia ditangkap di rumahnya," kata Tri Adi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Tri mengatakan penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi korban berinisial D (11) yang tengah bermain. Setelah menghampiri korban, pelaku lalu memukul korban dengan bogem mentah.
"Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan. Korban dipukul sebanyak 2 kali," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang mengetahui anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
Mendapat laporan itu, pihak Polsek Ngaglik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kita lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka," ucapnya.
Dari pengakuannya, BA mengaku menganiaya korban lantaran emosi. Penyebabnya, alat vital adiknya ditarik oleh korban.
"Pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat vital adiknya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
Sumber : detik.com