Dalam Sehari, 145 Orang Di Probolinggo Kena COVID-19

PROBOLINGGO JATIM - Pada Jumat (18/9), kasus positif COVID-19 baru di Kabupaten Probolinggo mencapai 145 orang. Penyumbang terbanyak yakni klaster pabrik rokok.

Dari total 145 kasus, 85 persennya merupakan karyawan 2 pabrik rokok. Sedangkan 15 persen lainnya dari kontak erat pasien COVID-19 di rumah sakit.

Penyumbang terbanyak di Kabupaten Probolinggo yakni Kecamatan Paiton, sebanyak 24 kasus. Kecamatan Kotaanyar sebanyak 20 kasus, Kecamatan Pakuniran sebanyak 16 kasus, Kecamatan Kraksan 15 kasus, Kecamatan Pajarakan dan Besuk ada 14 kasus.

Kecamatan Gending sebanyak 10 kasus, Kecamatan Krejengan penambahan 9 kasus, Kecamatan Maron dan Gading ada 8 kasus, Kecamatan Banyuanyar ada 2 kasus, Kecamatan Tiris ada 1 kasus, Kecamatan Dringu 1 kasus, dan Kecamatan Lumbang 2 kasus.

Mengantisipasi terulangnya kembali penambahan jumlah Kasus yang signifikan, pemerintah dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo, terus melakukan tracing keluarga dan yang kontak erat dengan pasien. Lalu melokalisir area untuk sementara, memberhentikan operasional 2 pabrik untuk disinfeksi, dan sterilisasi pada seluruh area pabrik.

Langkah kedua, petugas berupaya melakukan pemutusan mata rantai penularan COVID-19 di titik rawan. Langkah ketiga tim Satgas COVID-19 melakukan upaya perawatan pasien Corona tanpa ada gejala ke rumah sehat, dan untuk pasien dengan gejala sakit parah langsung dilakukan upaya perawatan di rumah sakit, yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 setempat. Seperti yang disampaikan Jubir Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo Dr Dewi Veronica.

"Penambahan 145 orang terpapar COVID-19 di Kabupaten Probolinggo terlalu tinggi. Membuat pemerintah dan tim Satgas COVID-19 melakukan upaya tracing kontak erat dengan pasien, dan melakukan sterilisasi di area 2 pabrik karyawannya banyak terpapar Corona. Dan upaya penyembuhan pasien dan terus menggelar razia protokol kesehatan," ujar dr Dewi dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Kemudian Koordinator Gakkum Gugus Tugas Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, mulai Senin (21/9) Operasi Yustisi soal penggunaan masker akan menerapkan sanksi denda Rp 200 ribu.

"Masih banyak ditemukan warga tidak pakai masker saat razia protokol kesehatan, dan jumlah orang terpapar COVID-19 terus meningkat. Forkopimda dan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo akan memberlakukan sanksi denda mulai Senin (21/9) besok. Setiap pelanggar akan disanksi sebesar Rp 200," kata Ugas.

Data terkini dari Dinkes Kabupaten Probolinggo, total kasus positif COVID-19 mencapai 866 orang. Yang sudah sembuh 527 orang. Yang masih dirawat 299 orang dan yang meninggal dunia mencapai 40 orang.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel