Polres Tulungagung Berlakukan RHK Di Simpang Tiga Pemkab Tulungagung

TULUNGAGUNG JATIM - Polres Tulungagung bersama Dishub dan Kodim 0807 Tulungagung membuat Ruang Henti Khusus (RHK) di simpang tiga Pemkab Tulungagung. RHK tersebut upaya menjaga jarak atau physical distancing antara pengendara sepeda motor sewaktu berhenti menunggu lampu merah berubah menjadi hijau.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi mengatakan, pembuatan RHK physical distancing yang pertama dilakukan di simpang tiga Pemkab Tulungagung. Sat Lantas Polres Tulungagung akan terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pemasangan RHK tersebut serta adaptasi kebijakan new normal.

Tim gabungan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Ke depan, Kasatlantas Polres Tulunggaung menyebut akan ada penyesuaian lokasi mana saja yang akan dicat RKH ini. Satlantas Polres Tulungagung juga akan terus menghitung rasio kendaraan yang melintas di lokasi-lokasi RHK.

Hal ini dimaksudkan supaya pembatasan kerumuman masyarakat melalui pemberlakuan RHK ini tidak malah menimbulkan kemacetan dan kerumuman massa. Seting durasi Traffict Light akan diatur secara seksama oleh Dishub Tulungagung.

Belum ada Komentar untuk "Polres Tulungagung Berlakukan RHK Di Simpang Tiga Pemkab Tulungagung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel