Pemkab Malang Tutup Sementara Wisata Pantai Jalur Selatan

MALANG JATIM - Pemerintah Kabupaten Malang menutup sementara destinasi wisata pantai yang berada di Jalur Lintas Selatan (JLS). Langkah ini dilakukan karena pengelola destinasi wisata dinilai tak menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

Perintah penutupan destinasi wisata pantai disampaikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang melalui surat No 556/566/35.07.108/2020 yang ditujukan kepada seluruh pengelola pantai di sepanjang jalur lintas selatan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menuturkan, keputusan untuk menutup sementara destinasi wisata pantai di sepanjang JLS berdasarkan hasil rapat evaluasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Malang yang digelar akhir pekan lalu.

Dalam rapat itu, lanjut Made, turut hadir Muspika di sepanjang JLS. Mereka kemudian menyampaikan banyak menerima protes dari kepala desa serta masyarakat atas ramainya kondisi wisata pantai. Di sisi lain, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang mengarah kepada pengumpulan massa demi pencegahan COVID-19.

"Berdasarkan masukan itulah, kemudian gugus tugas memutuskan untuk menutup sementara seluruh destinasi wisata pantai di sepanjang JLS. Dalam artian, pengelola wisata wajib memenuhi SOP (standar protokol pencegahan COVID-19," tegas Made saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2020).

Made menambahkan, pihaknya mendorong pengelola wisata untuk berbenah diri dan memenuhi syarat protokol pencegahan COVID-19. Waktu uji coba akan diberikan seiring dilakukan pengawasan apakah sudah menerapkan standar protokol kesehatan.

"Jadi nanti, ketika pengelola wisata akan ujicoba menjalankan SOP. Akan kita pantau dengan gugus tugas. Kalau memang sudah sesuai standar yang dianjurkan, otomatis akan diberikan izin untuk dibuka kembali," imbuh Made.

Made berharap, dengan beredarnya surat keputusan tersebut, dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa wisata pantai di sepanjang JLS telah ditutup untuk sementara. "Dengan surat itu harapannya masyarakat sudah tahu kalau wisata pantai ditutup," tandasnya.

Dia menjelaskan, selama ini beroperasinya kembali destinasi wisata pantai di sepanjang JLS berdasarkan desakan masyarakat. Tanpa lebih dahulu dilakukan kontrol atau pengawasan apakah memenuhi standar protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pengunjung hanya dikenakan biaya tiket masuk destinasi wisata tanpa ada asuransi jika kemudian terpapar Corona. Sementara gugus tugas bekerja keras bagaimana menekan laju penambahan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang.

"Munculnya klaster baru tidak diinginkan dengan beroperasinya destinasi wisata pantai itu. Sebelum benar-benar direkomendasikan boleh dibuka, karena telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19," jelas Made.

Sementara PD Jasa Yasa, pengelola wisata Pantai Balekambang, Regent dan Ngliyep mengaku, belum menerima surat keputusan penutupan sementara destinasi wisata pantai di sepanjang JLS.

"Kami belum menerima secara resmi surat keputusan yang dimaksud. Hanya yang kami tahu, sepenggal surat keputusan tentang penutupan wisata pantai di sepanjang JLS. Itupun dari media sosial, tidak secara langsung," tegas Dirut PD Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan dikonfirmasi terpisah.

Wildan mengaku, beroperasinya wisata Pantai Balekambang semata demi menggerakkan kembali perekonomian rakyat di tengah pandemi COVID-19. Selain, destinasi pantai banyak memiliki manfaat bagi tubuh supaya tidak terpapar Corona.

"Untuk protokol kesehatan juga telah kami jalankan. Agar tidak terjadi sebaran virus COVID-19. Perekonomian rakyat yang kemarin lumpuh karena ditutup, sekarang mulai berjalan lagi," pungkas Wildan.

Sumber : m.detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Malang Tutup Sementara Wisata Pantai Jalur Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel