Guru PNS Di Nganjuk Tipu Bidan 270 Juta

NGANJUK JATIM - Seorang guru PNS di Nganjuk menipu bidan dengan dalih bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan membayar Rp. 270 juta.

Guru berinisial PH, warga Jalan Letjen Suprapto Nganjuk, ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korbannya bernama NOVI warga Desa Balongrejo Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, IPTU Roni Yunimantara yang dikonfirmasi mengatakan, pada Mei 2015, PH datang ke rumah NOVI untuk menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS tanpa melalui tes.

NOVI harus menyiapkan Ijazah, KK, KTP dan membayarkan uang sebanyak Rp. 270 juta. Sesuai kesepakatan, uang Rp. 270 juta tersebut dibayar secara bertahap. Namun setelah syarat dan uang diserahkan, ternyata NOVI tidak kunjung menjadi PNS. Akhirnya, NOVI melaporkan PH ke Polres Nganjuk.

IPTU Roni Yunimantara menambahkan, PH sudah ditahan di Mako Polres Nganjuk kemarin. Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, surat perjanjian, dan surat pernyataan.

Atas perbuatannya, tersangka PH dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Belum ada Komentar untuk "Guru PNS Di Nganjuk Tipu Bidan 270 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel