Baru Bebas, Dua Orang Di Ponorogo ini Aniaya ABG Di Alun-alun
Senin, 13 Juli 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM - Baru bebas, Dua pria berinisial AWH (39) dan JAW (27). Mereka masing-masing residirvis tindak pidana pencabulan dan narkoba, harus kembali berurusan dengan polisi. Terbaru, keduanya terlibat aksi penganiayaan anak dibawah umur setelah keluar dari penjara pada bulan April lalu.
“Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur yakni korban berinisial DH (17) dan CA (17). Penganiayaan itu dilakukan di alon-alon Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis, saat rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (13/7/2020).
Penganiayaan itu berawal saat kedua korban dan teman-temannya bermain di sekitar alon-alon Ponorogo. Saat melintas di jalan timur alon-alon berpapasan kedua tersangka yang menaiki sepeda motor dengan berlawanan arah. Karena berlawanan arah itu, sontak salah satu korban mengumpat kepada tersangka. Tidak terima, kedua tersangka mengejar kedua korban. Setelah itu terjadilah penganiayaan.
“Selain dianinya dengan tangan kosong, ada salah satu korban yang dipukul pakai batu dan helm di kepala dan wajah korban,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi menambahkan dari hasil penyelidikan tersangka JAW merupakan targetnya dalam kasus lain, namun tindak pidananya saya yakni terkait dengan penganiayaan. Sehingga denga terungkapnya kasus ini, tersangka JAW akan diproses di 2 kasus yang berbeda.
“Jadi JAW ini bisa dibilang buron. Kedua tersangka baru keluar dari penjara pada bulan April lalu. JAW terkait narkoba sedangkan AWH terkait pencabulan,” pungkas Hendi.
Sumber : beritajatim.com
“Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur yakni korban berinisial DH (17) dan CA (17). Penganiayaan itu dilakukan di alon-alon Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis, saat rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (13/7/2020).
Penganiayaan itu berawal saat kedua korban dan teman-temannya bermain di sekitar alon-alon Ponorogo. Saat melintas di jalan timur alon-alon berpapasan kedua tersangka yang menaiki sepeda motor dengan berlawanan arah. Karena berlawanan arah itu, sontak salah satu korban mengumpat kepada tersangka. Tidak terima, kedua tersangka mengejar kedua korban. Setelah itu terjadilah penganiayaan.
“Selain dianinya dengan tangan kosong, ada salah satu korban yang dipukul pakai batu dan helm di kepala dan wajah korban,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi menambahkan dari hasil penyelidikan tersangka JAW merupakan targetnya dalam kasus lain, namun tindak pidananya saya yakni terkait dengan penganiayaan. Sehingga denga terungkapnya kasus ini, tersangka JAW akan diproses di 2 kasus yang berbeda.
“Jadi JAW ini bisa dibilang buron. Kedua tersangka baru keluar dari penjara pada bulan April lalu. JAW terkait narkoba sedangkan AWH terkait pencabulan,” pungkas Hendi.
Sumber : beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Baru Bebas, Dua Orang Di Ponorogo ini Aniaya ABG Di Alun-alun"
Posting Komentar