Adiknya Sering Dimarahi, Pria Di Pasuruan Kroyok Mantan Pacar Adiknya

PASURUAN JATIM - Tak terima adiknya sering dimarahi oleh mantan pacar, DK (19), seorang kakak di Pasuruan naik pitam. Ia menculik mantan pacar adiknya, GAS (17), lalu menghajarnya beramai-ramai. Beruntung nyawa korban tertolong meski sepekan kritis.

"Awalnya korban, GAS, ditemukan tergeletak dalam kondisi kritis di sekitar jalan tol Desa Randupitu, Kecamatan Pandaan. Kondisi korban saat itu terluka parah akibat bacokan senjata tajam di kepala belakang, luka bekas pukulan dan berlumur darah. Hampir seminggu korban dirawat karena lukanya sangat parah," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Kamis (9/7/2020).

Setelah korban membaik, polisi mendapatkan keterangan bahwa sebelum dihajar, korban diculik 7 orang menggunakan mobil. Penculikan dilakukan di jalan kampung Dusun Begagah, Desa Kemirisewu, pada 25 Juni.

"Motif penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama ini permasalahan pribadi. Korban ini berpacaran dengan adik DK, namun orang tuanya tidak setuju. Akhirnya korban diputus, namun tidak terima," terang Rofiq.

Tidak terima diputus, korban malah sering datang ke rumah DK. Di sana korban sering marah-marah kepada adiknya.

"Korban sering datang ke rumah, sering marah-marah sehingga kakak korban merasa terusik dengan kondisi itu. Karena mangkel (marah), akhirnya DK merencanakan penculikan," jelas Rofiq.

DK mengajak 6 temannya menculik korban dan dimasukkan ke mobil. Di dalam mobil, korban sudah dianiaya. Kemudian dibawa ke TKP dan dikeroyok beramai-ramai.

"Pelaku penganiayaan lebih dari 7 orang. Namun identifikasi awal yang menculik 7 orang. 6 orang kami amankan, 1 orang masih buron," jelas Rofiq.

Pelaku yang ditangkap selain DK (19) yakni MS (23), KB (21) IY (42), MM (40) dan MA (20). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan celurit, batu-batu yang digunakan mengajar korban serta HP korban yang sebelumnya dirampas.

"Karena korban masih di bawah umur, kami jerat pasal 80 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak. Kami pasangkan juga pasal 365 dan pasal 170 KUHP," pungkas Rofiq.

Sumber rujukan : m.detik.com

Belum ada Komentar untuk "Adiknya Sering Dimarahi, Pria Di Pasuruan Kroyok Mantan Pacar Adiknya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel