Asyik Gelar Miras, 5 Remaja Di Jombang Terjaring Razia
Jumat, 17 Juli 2020
Tambah Komentar
JOMBANG JATIM – Satuan Polres Jombang menangkap lima remaja yang sedang menggelar pesta miras (minuman keras) di Taman Kebon Rojo, Kamis (16/7/2020) malam. Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono mengatakan, penangkapan lima remaja tersebut saat tim Sabhara melakukan patroli kota. Saat melintas di kawasan Taman Kebon Rojo, petugas melihat sejumlah remaja yang sedang bergerombol.
Karena curiga, korps berseragam coklat mendatangi kerumunan tersebut. Apalagi, selama masa pandemi ini kerumunan memang dilarang. Nah, saat didekati, polisi mengetahui bahwa para remaja tersebut sedang menggelar pesata miras.
Selain menangkap lima orang, polisi juga menyita barang bukti berupa miras jenis arak yang tersisa 1/4 botol. “Mereka dijerat tipiring (Tindak Pidana Ringan). Mereka melanggar pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkas Hariyono.
Dalam patroli yang sama, polisi juga menangkap penjual miras yang ada di warung depan pabrik plywood Kecamatan Diwek. Pemilik warung, Muhammad Nailuddin Almansyur (50), dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan.
Selain menangkap pemilik warung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 6 botol arak putih, 7 botol bir bintang, serta 8 botol bir hitam. “Patroli serupa akan terus kita lakukan guna menciptakan situasi kondusif di Jombang,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono mengatakan, penangkapan lima remaja tersebut saat tim Sabhara melakukan patroli kota. Saat melintas di kawasan Taman Kebon Rojo, petugas melihat sejumlah remaja yang sedang bergerombol.
Karena curiga, korps berseragam coklat mendatangi kerumunan tersebut. Apalagi, selama masa pandemi ini kerumunan memang dilarang. Nah, saat didekati, polisi mengetahui bahwa para remaja tersebut sedang menggelar pesata miras.
Selain menangkap lima orang, polisi juga menyita barang bukti berupa miras jenis arak yang tersisa 1/4 botol. “Mereka dijerat tipiring (Tindak Pidana Ringan). Mereka melanggar pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkas Hariyono.
Dalam patroli yang sama, polisi juga menangkap penjual miras yang ada di warung depan pabrik plywood Kecamatan Diwek. Pemilik warung, Muhammad Nailuddin Almansyur (50), dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan.
Selain menangkap pemilik warung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 6 botol arak putih, 7 botol bir bintang, serta 8 botol bir hitam. “Patroli serupa akan terus kita lakukan guna menciptakan situasi kondusif di Jombang,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Asyik Gelar Miras, 5 Remaja Di Jombang Terjaring Razia"
Posting Komentar