Pelaku Pengeroyokan Di Kediri Diamankan Polisi

KEDIRI JATIM - Pelaku tabrak lari yang sempat membuat geger warga di Jalan PB Sudirman Kota Kediri petang tadi, Diamankan petugas dari Polres Kediri Kota.

Pelaku berinisial RH, warga Setono Pande, Kota Kediri. Sebelum diamankan petugas, dia jauh-jauh hari-bulanan massa yang geram karena berhasil melepaskan diri setelah melakukan tabrak lari.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi mengatakan selain kejadian tabrak lari tersebut, petugas juga dapat menghukum tindakan pengeroyokan atau hakim utama yang dilakukan juga oleh warga.

Selain RH, si tabulasi lari lari, polisi juga menangkap dua orang warga yang melakukan pemukulan terhadap RH. Pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

AKP I Gusti Agung mengatakan, ada dugaan, saat terlibat tabrak lari itu RH dalam keadaan mabuk. Namun hingga kini petugas masih melakukan pendalaman, apakah RH menggunakan minuman keras atau narkoba.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengingatkan masyarakat diminta tidak main hakim sendiri.

Masyarakat juga diimbau tidak termakan berita yang belum jelas kebenarannya. Ditegaskan, apa pun alasannya, masyarakat yang terlibat juga melakukan persekusi atau hakim utama sendiri akan dipidana.

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pengeroyokan Di Kediri Diamankan Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel