Cabuli anak bawah umur. kakek di Kebumen di ringkus Polisi

Kakek inisial MH (68) kakek warga desa Karangsari Kebumen ditangkap polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur sebut saja Bram (14).

Karena perbuatannya itu, kakek yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Jumat (1/5) sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.

Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh.

Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban," jelas AKBP Rudy, Sabtu (16/5).

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.

Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

"Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka.

Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka," kata AKBP Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Belum ada Komentar untuk "Cabuli anak bawah umur. kakek di Kebumen di ringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel