Bebas 4 bulan. 2 Residivis di Sukoharjo Curi Motor di 8 Lokasi

Dua residivis maling sepeda motor di Sukoharjo tertangkap lagi setelah ketahuan beraksi kembali belum lama ini. Padahal, dua residivis itu baru bebas pada Januari 2020 lalu.

Tak tanggung-tanggung selama Januari hingga Mei, kedua pelaku beraksi di delapan lokasi di wilayah Sukoharjo. Selain pencurian motor, pelaku juga menggasak handphone (HP), perampasan barang-barang milik korbannya.

Kini mereka harus mendekam kembali di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Residivis tersebut, pertama, Katino alias Kadiun, 39, warga Dukuh Puntuk RT 003/004, Desa Celep, Nguter.

Kedua, Mustofa alias Geblek, 26, warga Ngobyong RT 001/007, Desa Rejosari, Polokarto. Selain kedua maling motor tersebut, masih ada satu tersangka lain, GY yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi kriminalitas akhir-akhir ini meningkat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kasus itu di antaranya curanmor, pencurian dengan pemberatan, perampasan dan penipuan.

Salah satu kasusnya adalah aksi perampasan handphone di Jembatan Dam Colo, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, 29 April lalu. Saat itu, korban atas nama Agustinus Dwi Prasetyo bersama seorang rekannya tengah nongkrong di sekitar jembatan.

Tiba-tiba mereka dihampiri kedua pelaku. Kedua pelaku nyaru sebagai petugas polisi bagian narkoba dan menuduh korban tengah melakukan transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku meminta handphone beserta password dengan alasan untuk diperiksa.

Namun, residivis maling motor di Sukoharjo itu langsung kabur dengan membawa lari handphone korban. "Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak melakukan kejahatan di wilayah Bendosari," ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone Vivo Y91 warna hitam. Dari pemeriksaan, ternyata para pelaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Sukoharjo dan Karanganyar.

Ditangkap Malam Setelah Aksi
Aksi mereka meliputi empat kasus curanmor, tiga kasus perampasan atau jambret handphone, serta satu kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kedua pelaku ini baru bebas dari penjara. Masing-masing bebas Desember 2019 dan Januari 2020. Meski bukan narapidana asimilasi, keduanya merupakan residivis karena baru saja bebas dari penjara dan kembali berbuat kejahatan," katanya.

Atas perbuatannya kedua residivis maling motor itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho menambahkan para pelaku berhasil ditangkap pada malam hari setelah kejadian. Pelaku berhasil diamankan saat hendak beraksi di lokasi lain di wilayah Bendosari.

Saat itu kedua pelaku sedang memantau salah satu rumah. Saat itu pula kami bekuk," kata Nanung.

Nanung mengatakan tindak kriminalitas meningkat dan meresahkan masyarakat di Sukoharjo. Berbagai upaya terus dilakukan jajarannya dengan mengintensifkan patroli. Namun dibandingkan bulan lalu, Kasatreskrim kasus kriminalitas di Mei mulai menurun.

"Selama April ada belasan kasus kriminalitas yang kami tangani. Tapi selama Mei ini hanya dua kasus. Satu kasus pencurian tabung dan pengeroyokan," katanya.

Belum ada Komentar untuk "Bebas 4 bulan. 2 Residivis di Sukoharjo Curi Motor di 8 Lokasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel