Edarkan Pil Koplo, Tiga Warga Nganjuk Diamankan

NGANJUK JATIM - Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga orang yang terlibat edarkan pil dobel L kamis 07/05/2020.

Ketiganya adalah Diki Kusuma Wardani Dan Dolis Sandy Permega warga Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan Feri Efendi di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasatresnakoba Polres Nganjuk, IPTU Pujo Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, dimulai pada Rabu kemarin sekitar jam 23.30 WIB Polisi melakukan operasi rutin di wilayah Kecamatan Prambon Nganjuk. Saat masuk ke area SPBU Gading, petugas menghampiri 3 pemuda yang berada di depan Mushola. Ketika dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan menyimpan plastik berisi 200 butir pil dobel L di saku celana.

Setelah diinterogasi, pemuda ini mengaku membeli pil dobel L dari Diki dan Dolis, yang saat itu berada di lokasi. Diki dan Dolis mengaku  membeli pil dobel L dari Feri Efendi.

Selanjutnya, Polisi sidang tersangka FERI di Rumah. FERI juga memiliki, dan menyimpan pipet kaca yang masih ada sisa sabu. FERI mengaku mendapat pil dobel L dan sabu yang dikonsumsinya dari seseorang yang saat ini masih buron.

Barang bukti yang didapat dari DIKI dan DOLIS, terdiri dari plastik berisi 200 butir pil dobel L, 2 HP, uang tunai, dan 1 unit sepeda motor.

Sementara dari FERI disita barang bukti terdiri dari tiga buah plastik berisi pil dobel L total 2.400 butir, satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 525 butir, HP dan uang tunai Rp 400 ribu.

Belum ada Komentar untuk "Edarkan Pil Koplo, Tiga Warga Nganjuk Diamankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel