8 Orang Pengedar Sabu di Blitar Diringkus Polisi

BLITAR JATIM - Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap delapan orang pengedar narkoba jenis pil dobel L dan sabu, Sabtu 23/05/2020.

BRIPKA Supriyadi, Staf Humas Polres Blitar Kota, saat dikonfirmasi mengatakan, delapan orang ini berinisial HT, DH, dan SA. Ketiganya warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Kemudian MHS, warga Kecamatan Sutojayan, AW, warga Kecamatan Ponggok, AK, warga Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, MF, warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan IA, warga Kecamatan Udanawu, Blitar.

Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan 700 butir pil dobel L dan 500 gram sabu. Penangkapan ini berdasarkan perkembangan kasus terkait penangkapan pengguna narkoba selama satu bulan terakhir.

Saat ini, delapan orang pengedar diamankan di Mapolresta Blitar untuk dilakukan perkembangan kasus sampai ke pemasok narkoba. Para pengedar narkoba, terancam hukuman penjara diatas 10 tahun.

Belum ada Komentar untuk "8 Orang Pengedar Sabu di Blitar Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel