Sadis, Gadis Di Mojokerto Buang Bayinya Yang Baru Lahir Ke Atap Rumah

MOJOKERTO - Gadis yang berusia 19 tahun di Kota Mojokerto ini tega membuang bayi yang baru dia lahirkan sendiri ke atap rumah tetangganya. Pelaku tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan, gadis berinisial LUD itu sedang hamil sekitar 9 bulan. Rupanya gadis asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan itu hamil di luar nikah.

"Keterangan dari LUD, dia hamil dan posisinya belum menikah atau belum mempunyai suami," kata Sodik kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Sodik, LUD tidak menginginkan kelahiran darah dagingnya itu. Bahkan gadis 19 tahun ini nekat melahirkan sendiri di kamar mandi lantai 2 rumahnya pada Jumat (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat itu LUD pamitan ke Ibunya berinisial UDF mau ke kamar mandi. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit, ternyata dia tidak keluar-keluar dari kamar mandi," terangnya.

Beberapa menit kemudian, kata Sodik, tetangga sebelah kiri rumah LUD, Parto mendengar suara benda jatuh disertai tangisan bayi dari atap rumahnya. Setelah diperiksa, ternyata Parto menemukan bayi laki-laki baru lahir di talang air rumahnya. Bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan kotor oleh darah.

"Parto dan istrinya lalu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Hasanah," ungkapnya.

Saat bersamaan, menurut Sodik, LUD juga dievakuasi ibunya ke RSI Hasanah, Kota Mojokerto. Pasalnya, dia mengalami kesakitan pasca melahirkan. LUD juga ditemukan ibunya dalam kondisi berlumuran darah di lantai 2 rumahnya. Dari situlah terungkap LUD sebagai ibu yang membuang bayi di atap rumah Parto.

"LUD ditemukan ibunya dalam keadaan kesakitan selesai melahirkan dan kodisi tubuh dibagian bawah atau alat kelaminnya berlumuran darah," tegasnya.

Sodik memastikan, bayi yang dibuang LUD masih hidup. Saat ini, bayi laki-laki itu dirawat intensif bersama ibunya di RSI Hasanah.

Akibat perbuatannya, tambah Sodik, LUD akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Belum ada Komentar untuk "Sadis, Gadis Di Mojokerto Buang Bayinya Yang Baru Lahir Ke Atap Rumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel