PSBB Kota Tegal Mulai Berlaku Pada 23 April 2020

TEGAL JATENG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tegal bakal diberlakukan 23 April 2020 mendatang. Sejumlah aturan disiapkan guna menangkal penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Proses sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB ini bakal gencar dilakukan selama lima hari ke depan. Diharapkan masyarakat bisa mengikuti PSBB Kota Tegal ini dengan baik.

"Lima hari ke depan kita digunakan untuk sosialisasi secara besar-besaran. Menginformasikan kepada publik di Kota Tegal, bahwa Kota Tegal, 23 April 2020 mulai PSBB. Jadi kita lakukan sosialisasikan mulai hari ini," kata Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi usai rapat Tim Gugus Tugas di Gedung Adipura Sabtu, (18/4/2020).

Aturan PSBB yang bakal diberlakukan selama PSBB itu yakni membatasi kegiatan keagamaan, hingga melarang kegiatan resepsi pernikahan maupun khitanan. Warga juga diminta untuk membungkus makanannya untuk dibawa pulang atau lewat pesan antar.

"Kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, ibadah di rumah masing-masing. Melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan. Warung tidak boleh melayani pembeli yang makan di tempat. Jadi masyarakat tidak boleh makan di situ harus dibawa pulang atau bisa melalui pesan antar," urainya.

Tak hanya itu proses pemakaman warga meninggal non COVID-19 juga ikut diatur, di antaranya hanya boleh dilakukan maksimal 20 orang. Tak hanya itu seluruh aktifitas perkantoran ditutup dan diberlakukan dengan konsep work from home (WFH), kecuali instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari.

Instansi perkantoran yang tetap dibuka wajib memeberlakukan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan. Selain itu kegiatan belajar-mengajar di tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan.

Warga Kota Tegal, kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan penumpang.

Operasional pasar, supermarket, pusat perbelanjaan, serta warung kelontong seluruhnya akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Diharapkan seluruh OPD hingga forkopimda membantu menyosialisasikan PSBB ini kepada masyarakat.

"Ajak seluruh tokoh agama, masyarakat diajak bicara dan sosialisasikan agar tidak terjadi kesalah pahaman," ucap Jumadi.

Jumadi memastikan kegiatan pembagian paket sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal sudah selesai disalurkan sebelum pemberlakuan PSBB pada 23 April 2020 mendatang.

"Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "PSBB Kota Tegal Mulai Berlaku Pada 23 April 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel