Berusaha Kabur, Pencuri Truk Di Lamongan Terpaksa Dikirim ke Akhirat
Kamis, 23 April 2020
Tambah Komentar
LAMONGAN JATIM - Polisi membekuk kawanan pencuri spesialis pick up L300 dan truk. Satu pelaku tewas didor dan seorang lainnya yang adalah residivis antar kota ditembak kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan pengungkapan komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang korban, yaitu pemilik toko material di wilayah Brondong. Korban mengaku mobil Mitsubhisi L300 miliknya hilang dicuri.
"Dari hasil rekapan CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis identitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dipakai untuk melakukan kejahatan adalah mobil rental di wilayah Gresik," ungkap Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (23/4/2020).
Dari penelusuran ini, lanjut Harun, polisi mengamankan AB (32) warga Cerme, Gresik. Dari mulut AB, Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yaitu RA (32) seorang residivis warga Karangpilang yang berperan sebagai perantara, RE warga Cerme Gresik dan Ta (42) warga Takeran Klating, Kecamatan Tikung yang berperan sebagai pelaku utama.
"Tersangka RA terpaksa dilumpuhkan dengan dilakukan penembakan karena melarikan diri saat penyelidikan dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut dan menghembuskan nafas yang terakhir. Sedangkan tersangka Ta juga terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," terang Harun.
Selain mengamankan tersangka komplotan curanmor, lanjut Harun, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Ertiga yang dipakai beraksi, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, 1 buah speaker aktif yang dibeli dari uang hal kejahatan. 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV LED 17 inch, 25 gram Narkotika jenis sabu 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 set kunci pas.
"Dari hasil pengembangan, tersangka RA dan kawan-kawannya ini merupakan pelaku lintas kota dan tercatat melakukan pencurian di Lamongan sebanyak 4 TKP, di Gresik 2 TKP, dan di Bojonegoro sebanyak 1 TKP," ujar Harun.
Saat penangkapan RA, imbuh Harun, petugas juga mendapatkan sabu yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai RA. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet dan HP. Para tersangka harus mendekam di tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tegas Harun.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan pengungkapan komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang korban, yaitu pemilik toko material di wilayah Brondong. Korban mengaku mobil Mitsubhisi L300 miliknya hilang dicuri.
"Dari hasil rekapan CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis identitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dipakai untuk melakukan kejahatan adalah mobil rental di wilayah Gresik," ungkap Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (23/4/2020).
Dari penelusuran ini, lanjut Harun, polisi mengamankan AB (32) warga Cerme, Gresik. Dari mulut AB, Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yaitu RA (32) seorang residivis warga Karangpilang yang berperan sebagai perantara, RE warga Cerme Gresik dan Ta (42) warga Takeran Klating, Kecamatan Tikung yang berperan sebagai pelaku utama.
"Tersangka RA terpaksa dilumpuhkan dengan dilakukan penembakan karena melarikan diri saat penyelidikan dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut dan menghembuskan nafas yang terakhir. Sedangkan tersangka Ta juga terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," terang Harun.
Selain mengamankan tersangka komplotan curanmor, lanjut Harun, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Ertiga yang dipakai beraksi, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, 1 buah speaker aktif yang dibeli dari uang hal kejahatan. 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV LED 17 inch, 25 gram Narkotika jenis sabu 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 set kunci pas.
"Dari hasil pengembangan, tersangka RA dan kawan-kawannya ini merupakan pelaku lintas kota dan tercatat melakukan pencurian di Lamongan sebanyak 4 TKP, di Gresik 2 TKP, dan di Bojonegoro sebanyak 1 TKP," ujar Harun.
Saat penangkapan RA, imbuh Harun, petugas juga mendapatkan sabu yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai RA. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet dan HP. Para tersangka harus mendekam di tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tegas Harun.
Belum ada Komentar untuk "Berusaha Kabur, Pencuri Truk Di Lamongan Terpaksa Dikirim ke Akhirat"
Posting Komentar