Korban Miras Oplosan Di Lamongan Jadi 9 Orang

LAMONGAN JATIM - Pengembangan penyelidikan kasus kematian akibat pesta miras oplosan oleh penyidik Polres Lamongan Jawa Timur menunjukkan hasilnya.

Setelah 2 orang penjual miras ditetapkan sebagai tersangka, MRP dan NI atas kematian 4 orang korban meninggal usai pesta miras di Kantor Sekretariat LA Mania jalan Lamongrejo, kini bertambah lagi seorang tersangka, EP seorang penjual miras di seputar Pasar Sidoharjo jalan Papandayan.

Miras dari tersangka EP mengakibatkan meninggalnya 3 pemuda asal Desa Botohputih Kecamatan Tikung, seorang purel, Vera warga Mantup dan Bianto (55) warga Andansari Kecamatan Lamongan yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya usai pesta miras di warung EP alias Corong.

Corong ini masih berubah2 keterangannya, sempat bilang ambil di tuban, tapi kemudian bilang ambil di tio.

"Bertambah, sebelumnya kita tetapkan 2 orang tersangka. Menyusul seorang lagi tersangka, EP, " kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2020) siang ini.

Diungkapkan, 2 tersangka sebelumnya terkait dengan kasus kematian 4 orang usai pesta miras di Kantor Sekretariat LA Mania.

"Untuk tersngka yang satunya (EP, red) atas kematian 5 orang, di Botohputih, 1 Tikung dan seorang warga Lamongan kota, " ungkapnya.

Kasus meninggal pesta miras menurut Harun, menelan sebanyak 9 orang korban meninggal dan 2 korban sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.

Tiga tersangka penjual miras itu ada pada dua laporan polisi.

Tersangka EP untuk korban meninggal 3 warga Botohputih, 1 Mantup dan seorang warga Kota Lamongan.

"Para korban, 3 korban beli di EP dan 2 korban pesta di lokasi jualan EP, " katanya.

Untuk EP ini sampai sekarang ada dua versi pengakuan dari mana air neraka itu didapatkan, keterangan pertama mengaku dari pemasok asal Tuban.

"Tapi berubah lagi keterangannya, katanya miras itu ia kulak dari MRP. Jadi keterangannya masih berubah - ubah, " katanya.

Sedang MRP dan NI adalah tersangka untuk satu TKP yakni, 4 korban meninggal usai pesta miras di Kantor Sekretariat LA Mania, Jumat (17/4/2020).

Pada 3 tersangka itu, Harun memastikan tidak hanya menetapkan mereka sebagai tersangka. Tapi usai ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan. "Kita tahanlah, " tandasnya.

Terhadap para tersangka tidak dijerat dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. Tapi dijerat dengan pasal berlapis yakni, beberapa pasal tentang undang - undang pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, " ungkapnya.

Mereka ini memperdagangkan minuman yang melanggar undang - undang pangan. Dasar penyidik menetapkan ketiga tersangka, setelah ada hasil lab dari miras yang mereka jual.

"Dijerat pasal 204 ayat 1, Jo 140, 146, tentang pangan. Dan barang yang mereka jual menjual barang bisa menyebabkan kematian, " katanya.

Pasalnya juga ditambahkan, pasal 114 tentang undang - undang pangan.

Belum ada Komentar untuk "Korban Miras Oplosan Di Lamongan Jadi 9 Orang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel