Cabuli Gadis 16 Tahun, Pria Asal Sampang Dibekuk Polisi
Sabtu, 08 Februari 2020
Tambah Komentar
SAMPANG JATIM - Seorang pria yang buron selama setahun karena mencabuli gadis 16 tahun, F (23), warga Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diciduk aparat dan kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres setempat.
Aksi bejat F berawal dari transaksi jual beli HP kepada korban. Setelah transaksi selesai, ternyata memory card korban tetap menempel di dalam HP yang terjual. Sehingga, korban mendatangi pelaku untuk mengambil memory tersebut.
Tersangka sekaligus pembeli HP tersebut sepakat mengembalikan memory card dan bertemu di Desa Panggung. Lalu, keduanya berboncengan hingga ke Desa Taddan. Di sana, tersangka mempunyai niat jahat dan dengan mengancam korban hingga berhasil mencabuli gadis belia tersebut. “Menurut keterangan pelaku, korban adalah pacarnya tetapi baru sehari,” terang Aipda Yoyok YP, Paur Humas Polres Sampang, Sabtu (8/2/2020).
Lanjut Yoyok, setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Saat tercium keberadaanya di Sampang, pelaku langsung ditangkap dan mengamankan barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Aksi bejat F berawal dari transaksi jual beli HP kepada korban. Setelah transaksi selesai, ternyata memory card korban tetap menempel di dalam HP yang terjual. Sehingga, korban mendatangi pelaku untuk mengambil memory tersebut.
Tersangka sekaligus pembeli HP tersebut sepakat mengembalikan memory card dan bertemu di Desa Panggung. Lalu, keduanya berboncengan hingga ke Desa Taddan. Di sana, tersangka mempunyai niat jahat dan dengan mengancam korban hingga berhasil mencabuli gadis belia tersebut. “Menurut keterangan pelaku, korban adalah pacarnya tetapi baru sehari,” terang Aipda Yoyok YP, Paur Humas Polres Sampang, Sabtu (8/2/2020).
Lanjut Yoyok, setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Saat tercium keberadaanya di Sampang, pelaku langsung ditangkap dan mengamankan barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Gadis 16 Tahun, Pria Asal Sampang Dibekuk Polisi"
Posting Komentar