Tiga Orang Pelaku Kerusuhan Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMI JABAR - Setelah beberapa jam menyelidiki, akhirnya Polisi menangkap tiga pria yang terlibat hingga berujung bentrok massa BPPKB dan Sapu Jagat di Sukabumi. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.

"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota dengan di-backup anggota Ditreskrimum Polda Jabar, telah menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Sukalarang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Sabtu (25/1/2020).

Para pelaku yaitu RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25). Namun Wisnu tidak menyebut asal kelompok dari tiga tersangka tersebut.

Tiga orang itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. "Proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polda Jawa Barat," ucap Wisnu.

Selain tersangka, polisi menjadikan hasil visum sebagai barang bukti, sementara untuk senjata tajamnya polisi menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

"Untuk motifnya hanya kesalahpahaman saja. Hanya dari ucapan saja, baik dari korban maupun pelaku. Untuk kemungkinan ada tersangka lain tidak ada," tandasnya.

Belum ada Komentar untuk "Tiga Orang Pelaku Kerusuhan Sukabumi Dibekuk Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel