Remaja Probolinggo Diciduk Polisi Usai Jual Motor Temanya
Selasa, 07 Januari 2020
Tambah Komentar
PROBOLINGGO JATIM - Seorang remaja berinisial M (17), asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diciduk Polsek Kraksaan karena menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan tersangka dilaporkan oleh temannya sendiri yang bernama Herman Hidayat (38), warga Karangmelo, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Korban yang saat itu membawa Honda Beat bernopol P 6074 AK dipinjam oleh tersangka untuk menjemput ibunya dari terminal dan mengantarnya ke Desa Alassumur.
"Penggelapan tersebut pada November 2019 lalu namun motornya tidak pernah dikembalikan pada korban yang kemudian melaporkannya kepada kami," katanya, Selasa (7/1/2020).
Tersangka sendiri diamankan di Jalan Panglima Sudirman pada Senin (6/1/2020). Dari pengakuan tersangka, motor milik korban telah dijual.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses penyidikan," tandasnya.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan tersangka dilaporkan oleh temannya sendiri yang bernama Herman Hidayat (38), warga Karangmelo, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Korban yang saat itu membawa Honda Beat bernopol P 6074 AK dipinjam oleh tersangka untuk menjemput ibunya dari terminal dan mengantarnya ke Desa Alassumur.
"Penggelapan tersebut pada November 2019 lalu namun motornya tidak pernah dikembalikan pada korban yang kemudian melaporkannya kepada kami," katanya, Selasa (7/1/2020).
Tersangka sendiri diamankan di Jalan Panglima Sudirman pada Senin (6/1/2020). Dari pengakuan tersangka, motor milik korban telah dijual.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses penyidikan," tandasnya.
Belum ada Komentar untuk "Remaja Probolinggo Diciduk Polisi Usai Jual Motor Temanya"
Posting Komentar