Miris, Pengasuh Pondok Di Kediri Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun
Selasa, 28 Januari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Polres Kediri akhirnya menangkap Mohammad Nukan sebagai pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Plemahan, Kabupaten Kediri.
Pria 38 tahun ini terbukti mencabuli santriwatinya sendiri. Perbuatan tak bermoral ini berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Korban atas nama NA (12) siswi kelas 6 SD dari Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil pernyataan korban itu melakukan tindakan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD, ”kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/1/2020).
Perbuatan bejat kejahatan terbongkar, setelah korban yang digambarkan melakukan kejahatan kepada peserta. Korban sudah tidak kuat menjadi budak seks guru selama tiga tahun.
Tak hanya untuk sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustadzah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, di situ diketahui apakah ada bekas atau vagina miliknya telah rusak. Dari hasil visum dan bukti pendukung lainnya, polisi akhirnya menyelesaikannya sebagai tersangka, ”ungkapnya.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri. Dia dijerat undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka mengaku, tertarik dengan kecantikan korban. “Saya suka parasnya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar. Akhirnya terjadi aksi itu, ”akui tersangka .
Pria 38 tahun ini terbukti mencabuli santriwatinya sendiri. Perbuatan tak bermoral ini berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Korban atas nama NA (12) siswi kelas 6 SD dari Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil pernyataan korban itu melakukan tindakan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD, ”kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/1/2020).
Perbuatan bejat kejahatan terbongkar, setelah korban yang digambarkan melakukan kejahatan kepada peserta. Korban sudah tidak kuat menjadi budak seks guru selama tiga tahun.
Tak hanya untuk sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustadzah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, di situ diketahui apakah ada bekas atau vagina miliknya telah rusak. Dari hasil visum dan bukti pendukung lainnya, polisi akhirnya menyelesaikannya sebagai tersangka, ”ungkapnya.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri. Dia dijerat undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka mengaku, tertarik dengan kecantikan korban. “Saya suka parasnya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar. Akhirnya terjadi aksi itu, ”akui tersangka .
Belum ada Komentar untuk "Miris, Pengasuh Pondok Di Kediri Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun"
Posting Komentar