Bertahun-tahun Pakai Sabu, Pasutri Probolinggo Diringkus Polisi

PROBOLINGGO JATIM - Diketahui mengkonsumsi Sabu bertahun-tahun, pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak Tahun 2007 silam.

Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (15/1/2020).

"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.

Belum ada Komentar untuk "Bertahun-tahun Pakai Sabu, Pasutri Probolinggo Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel