Pabrik Kue Lumajang Digrebek Karena Gunakan Telur Busuk

LUMAJANG JATIM - Polisi menggerebeg sebuah pabrik makanan ringan 'Rejeki' di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang.

Dalam proses produksinya, pabrik ini menggunakan telur busuk.

Pabrik ini milik milik Imam Syafi'i (46). Pabrik ini memroduksi kue bidaran Cap Garuda.

Penggerebekan pabrik berawal dari laporan masyarakat. Pabrik tersebut tidak memiliki izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pabrik makanan ringan ini menggunakan bahan baku telur infertil atau telur gagal tetas.

Telur infertil ini berpotensi busuk, terlebih jika disimpan lama. Telur busuk otimatis sangat berbahaya bagi kesehatan.

Telur invertil atau gagal tetas tersebut didapat pelaku dari seorang warga Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir. Padahal harga telur di pasaran Rp 1000 per butir.

Dalam satu hari pabrik tersebut menggunakan 1.000 telur busuk untuk memproduksi kue bidaran.

"Anggota kami Ditreskrium menerima informasi bahwa di Desa Tukum Lumajang ada kegiatan produksi makanan tidak layak.

Kami cek dan ditemukan pembuatan kue yang diberi merk Garuda menggunakan campuran telur gagal menetas dan tidak layak dan kegiatan ini sudah sejak 2014 lalu " ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi, Selasa (7/1/2020).

Pabrik ini memasarkan produksinya ke wilayah Lumajang, Jember, dan Probolinggo. Pemilik pabrik mengaku menggunakan telur busuk karena lebih jauh lebih murah dari harga telur di pasar.

"Menggunakan telur ini karena sangat murah. Telur busuk dari warga Probolinggo. Untuk peredaran kue bidaran ini ke daerah Lumajang, Probolinggo, dan Jember," ujar Imam Syafi'i.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Bayu Wibowo mengatakan dampak buruk bagi kesehatan jika terlalu mengonsumsi kue bidaran ini akan berisiko sakit diare yang disebabkan bakteri e-Coli dalam telur busuk.

"Dari sisi bahan pembuatan kue konsumen berisiko terkena bakteri e-coli dan berakibat diare setelah makan makanan ini," ujar Bayu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil boks berisi telur infertil atau gagal tetas sebanyak 5.000 butir, 1.000 telur gagal tetas yang siap diolah, dan puluhan plastik kemasan kue bidaran siap edar.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 135 Undang Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar rupiah.

Belum ada Komentar untuk "Pabrik Kue Lumajang Digrebek Karena Gunakan Telur Busuk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel