Kurir Ganja 17 Tahun Terciduk Polresta Malang

MALANG JATIM - Seorang kurir ganja berusia dibawah umur berinisial SAP (17 tahun) warga Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang ditangkap Polresta Malang Kota.

Dia ditangkap pada, Jumat 3 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan SAP bermula dari AR (27 tahun) warga Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang yang ditangkap pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 22.30 WIB.

Dia ditangkap karena memiliki ganja seberat 0,3 gram yang disembunyikan dalam bentuk rokok.

“Setelah menangkap AR kami menangkap SAP. Tersangka SAP ini adalah kurir yang menjual ganja kepada AR. Dari tangan SAP didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 49,96 gram dan sabu 0,33 gram,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin, (6/1/2020).

Leonardus mengatakan, saat ini polisi masih memburu tersangka berinisial A. Dia merupakan sosok bandar yang memperkerjakan SAP sebagai seorang kurir. A kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kita sudah tetapkan status DPO atas nama Mas Agus. Dia memberikan barang ke SAP. Dia mengaku baru satu kali ini, dia sudah tidak sekolah tidak meneruskan. Sekarang bekerja sebagai karyawan warung kopi,” tandasnya.

Leonardus menyebut, atas sekali transaksi itu SAP mendapat keuntungan Rp100 ribu sebagai kurir. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Kurir Ganja 17 Tahun Terciduk Polresta Malang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel