Guru yang Cabuli Belasan Siswi SD di Sleman Dipecat

SLEMAN YOGYAKARTA - DPRD DIY mendesak Bupati Sleman Sri Purnomo memecat Guru SD berinisial S (48) yang mencabuli belasan siswinya. Pemecatan terhadap S dinilai perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.

"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat Bupati Sleman juga harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat (terhadap S)," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2020).

Menurut Eko, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan S bisa menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Sleman untuk melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap jajarannya.

"Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasannya dalam melakukan pembinaan terhadap ASN selama ini," terangnya.

Eko mendukung pengusutan kasus yang dilakukan aparat kepolisian. Adapun kini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Unit PPA Polres Sleman juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Kita dukung aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

"Perbuatan (S) ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia. Juga berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, guru SD di Sleman yakni S (48) diciduk aparat Polres Sleman. Ia diamankan karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum ada Komentar untuk "Guru yang Cabuli Belasan Siswi SD di Sleman Dipecat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel