Dua Pelaku Pembunuhan Santri di Cirebon Dihukum 13 Tahun Penjara
Rabu, 15 Januari 2020
Tambah Komentar
CIREBON - Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Muhamad Rozien, salah seorang santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.
Divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil divonis 13 Tahun dan Rizki Mulyono alias Nono divonis 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa, 14 Januari 2020. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dan dua hakim anggota R Danang Noor Kusumo dan Hapsari Retno Widowulan menilai, terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil dan Rizki Mulyono alias Nono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Kedua orang tua terdakwa, yang mengikuti langsung sidang pembacaan vonis, tidak kuasa menahan tangisnya. Meski terlihat sangat terpukul dengan vonisnya, keduanya menerima keputusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryaman Tohir pun mengaku puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Soalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU atas tindakan pelanggaran pasal 170 ayat 2 dan ke dua pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Putusan hakim sangat tepat, pilihan pasal pelanggaraannya juga tepat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman juga mengaku bisa menerima putusan pengadilan. Suparman mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami tidak akan banding, dan menerima putusan. Mudah-mudahan klien kami masih bisa diterima di masyarakat karena saya yakin mereka bisa berubah," katanya.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu, dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah.
Korban M Rozian (17) ditusuk orang tidak dikenal di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo yang ramai, Jumat sekitar pukul 20.30.
Santri kelas 12 MAN Husnul Khotimah itu, hendak menjemput ibundanya yang datang dari Banjarmasin, untuk menghadiri rapat wali murid di pesantrennya.
Begitu ibunda korban tiba di lokasi yang dijanjikan, korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Bersama teman korban, keduanya langsung melarikan korban ke RSUD Gunungjati. Namun Allah berkehendak lain. Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku penusukan adalah residivis yang belum lama bebas dari penjara. Setelah membunuh santri Muhammad Rozien, di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jalan Ciptomangunkusumo, keduanya juga membegal korban lainnya di lokasi tidak jauh dari pembunuhan santri.
Divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil divonis 13 Tahun dan Rizki Mulyono alias Nono divonis 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa, 14 Januari 2020. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dan dua hakim anggota R Danang Noor Kusumo dan Hapsari Retno Widowulan menilai, terdakwa Yadi Supriyadi alias Acil dan Rizki Mulyono alias Nono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Kedua orang tua terdakwa, yang mengikuti langsung sidang pembacaan vonis, tidak kuasa menahan tangisnya. Meski terlihat sangat terpukul dengan vonisnya, keduanya menerima keputusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryaman Tohir pun mengaku puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Soalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU atas tindakan pelanggaran pasal 170 ayat 2 dan ke dua pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Putusan hakim sangat tepat, pilihan pasal pelanggaraannya juga tepat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman juga mengaku bisa menerima putusan pengadilan. Suparman mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami tidak akan banding, dan menerima putusan. Mudah-mudahan klien kami masih bisa diterima di masyarakat karena saya yakin mereka bisa berubah," katanya.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu, dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah.
Korban M Rozian (17) ditusuk orang tidak dikenal di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo yang ramai, Jumat sekitar pukul 20.30.
Santri kelas 12 MAN Husnul Khotimah itu, hendak menjemput ibundanya yang datang dari Banjarmasin, untuk menghadiri rapat wali murid di pesantrennya.
Begitu ibunda korban tiba di lokasi yang dijanjikan, korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Bersama teman korban, keduanya langsung melarikan korban ke RSUD Gunungjati. Namun Allah berkehendak lain. Korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku penusukan adalah residivis yang belum lama bebas dari penjara. Setelah membunuh santri Muhammad Rozien, di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jalan Ciptomangunkusumo, keduanya juga membegal korban lainnya di lokasi tidak jauh dari pembunuhan santri.
Belum ada Komentar untuk "Dua Pelaku Pembunuhan Santri di Cirebon Dihukum 13 Tahun Penjara"
Posting Komentar