Aniaya Anak Majikan, Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 9 Januari 2020.

Asisten rumah tangga bernama Noviana ini diduga melakukan penganiayaan kepada anak majikannya berinisial G yang masih berusia tujuh tahun.

Padahal perempuan berusia 23 tahun ini sudah bekerja dengan ibu korban, Tjeuw Yannie sejak 2015.

“Dia ini kerja dimajikannya sudah sejak tahun 2015,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Audie juga mengatakan, Noviana tak hanya menganiaya anak Tjeuw yang berusia tujuh tahun.

Noviana juga menganiaya anak Tjeuw yang lainnya yaitu kakak dari G. Namun kejahatannya tidak terungkap seperti kejahatannya yang menimpa G.

“Bahkan, kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan, baru ketahuan terhadap adiknya ini,” ucap Audie.

Audie pun menghimbau agar setiap orang tua memasang CCTV di rumah.

Hal ini sebagai salah satu langkah pencegahan untuk menghindari hal seperti yang dialami G.

Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu berkomunikasi dengan anaknya walau diasuh oleh ART.

“Kemudian sering komunikasi dengan anak, paling tidak bertanya, ‘tadi waktu mama pergi bagaimana?’,” tuturnya.

Sebelumnya, Tjeuw Yannie mengatakan jika anaknya diduga dianiaya oleh asisten rumah tangganya tersebut.

Aksinya berhasil ditangkap dalam sebuah video dan kemudian viral di sosial media. Dalam unggahannya, Tjeuw mengaku anaknya sering mendapatkan perilaku tidak mengenakan.

Belum ada Komentar untuk "Aniaya Anak Majikan, Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel