Edarkan Uang Palsu, Pasutri Asal Madiun Diringkus Polisi

MAGETAN JATIM - Sepasang suami istri asal Kabupaten Madiun ditangkap Satreskrim Polres Magetan, setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan uang palsu (upal) di Pasar Ngriboyo, Magetan. Pasangan suami istri (pasutri) itu adalah MPS (48) dan DW (46).

"Tim kami menangkap suami istri itu saat mengedarkan upal di Pasar Ngriboyo," kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Senin (27/1/2020).

Festo menambahkan, kedua pelaku dengan berkeliling mencari toko-toko kecil atau pasar tradisional. Dengan membawa mobil, mereka beroperasi di jam-jam tertentu, seperti pada dinihari, pagi serta malam hari.

Setelah mendapat sasaran, keduanya membelanjakan uang palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil, barang-barang hasil membeli dengan uang palsu tersebut dijual kembali, sehingga keduanya mendapatkan uang asli.

"Barang itu mereka jual kembali di bawah harga pasaran agar cepat laku," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa suami istri ini sudah membeli barang-barang menggunakan uang palsu sebanyak 5 kali. Keduanya membeli 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 10 ribu.

Dari suami istri itu, Tim Satreskrim Polres Magetan menyita barang bukti 46 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, uang asli Rp. 611.800, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dan sebuah tas warna hitam.

Belum ada Komentar untuk "Edarkan Uang Palsu, Pasutri Asal Madiun Diringkus Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel