Sadis, Dikira Babi Hutan Seorang Petani Banjarnegara Tertembak Mati
Senin, 30 Desember 2019
Tambah Komentar
BANJARNEGARA JATENG - Seorang buruh tani kapulaga Triyantoro tewas ditembak pemburu karena dikira babi hutan di Banjarnegara.
Dua tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP.
"Kepada tersangka dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berikut juga subsider pembunuhan melanggar pasal 338 KHUP, 359 KUHP karena kelakuannya menyebabkan matinya orang," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa kepada wartawan di kantornya, Senin (12/30/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni AS (45) warga Kampung Ngawen Kelurahan Mengunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Keduanya salah mengira petani bernama Triyantoro adalah babi hutan.
"Untuk tersangka AS adalah yang menembak korban, sedangkan AK ikut menyimpan senjata api ilegal," terangnya.
Senjata api yang digunakan adalah senjata api laras panjang rakitan. Salah satunya dilengkapi dengan teleskop. Sedangkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
"Untuk senjata api kami amankan ada dua buah, dan untuk pelurunya 12 amunisi dengan kaliber 5,56 mm. dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api yang mereka gunakan untuk berburu babi adalah titipan dari temannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kepemilikan senjata api tersebut.
"Peluru tajam ini harus memiliki izin melalui Perbakin. Kami masih terus melakukan penyelidikan kepemilikan senjata api dan dari aman didapatkannya senjata api ilegal ini," kata dia.
Tersangka AS mengaku melihat jejak babi hutan di lokasi kejadian. Namun, ia juga mengaku baru pertama berburu babi hutan. Sebelumnya ia lebih lama berburu tupai dan kelelawar.
"Kalau berburu babi hutan ini yang pertama sebelumnya saya lebih sering berburu tupai dan kelelawar," ujar AS.
Dua tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP.
"Kepada tersangka dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berikut juga subsider pembunuhan melanggar pasal 338 KHUP, 359 KUHP karena kelakuannya menyebabkan matinya orang," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa kepada wartawan di kantornya, Senin (12/30/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni AS (45) warga Kampung Ngawen Kelurahan Mengunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Keduanya salah mengira petani bernama Triyantoro adalah babi hutan.
"Untuk tersangka AS adalah yang menembak korban, sedangkan AK ikut menyimpan senjata api ilegal," terangnya.
Senjata api yang digunakan adalah senjata api laras panjang rakitan. Salah satunya dilengkapi dengan teleskop. Sedangkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
"Untuk senjata api kami amankan ada dua buah, dan untuk pelurunya 12 amunisi dengan kaliber 5,56 mm. dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api yang mereka gunakan untuk berburu babi adalah titipan dari temannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kepemilikan senjata api tersebut.
"Peluru tajam ini harus memiliki izin melalui Perbakin. Kami masih terus melakukan penyelidikan kepemilikan senjata api dan dari aman didapatkannya senjata api ilegal ini," kata dia.
Tersangka AS mengaku melihat jejak babi hutan di lokasi kejadian. Namun, ia juga mengaku baru pertama berburu babi hutan. Sebelumnya ia lebih lama berburu tupai dan kelelawar.
"Kalau berburu babi hutan ini yang pertama sebelumnya saya lebih sering berburu tupai dan kelelawar," ujar AS.
Belum ada Komentar untuk "Sadis, Dikira Babi Hutan Seorang Petani Banjarnegara Tertembak Mati"
Posting Komentar