Pengertian Riba dan Akibatnya Memakan Harta Riba dalam Islam

Ketika Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam Isra’ Mi’raj, pada saat itu pula Allah Ta'ala perlihatkan berbagai kejadian kepada beliau yang kelak akan memimpin jaga raya ini. Di antaranya Rasulullah n melihat adanya beberapa orang yang tengah disiksa di Neraka, perut mereka besar bagaikan rumah yang sebelumnya tidak pernah disaksikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.

Kemudian Allah Ta’ala tempatkan orang-orang tersebut di sebuah jalan yang tengah dilalui kaumnya Fir’aun yang mereka adalah golongan paling berat menerima siksa dan adzab Allah di hari Kiamat. Para pengikut Fir’aun ini melintasi orang-orang yang sedang disiksa api dalam Neraka tadi. Melintas bagaikan kumpulan unta yang sangat kehausan, menginjak orang-orang tersebut yang tidak mampu bergerak dan pindah dari tempatnya disebabkan perutnya yang sangat besar seperti rumah.

Akhirnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepada malaikat Jibril yang menyertainya, “Wahai Jibril, siapakah orang-orang yang diinjak-injak tadi?” Jibril menjawab, “Mereka itulah orang-orang yang makan harta riba.” (lihat Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 2/252).

Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dan RasulNya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas keharamannya.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:

Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).

Larangan memakan harta hasil riba juga berlaku bagi orang yang membayar atau memberi riba kepada orang lain, baik secara individu maupun lembaga keuangan seperti bank, bmt, koperasi, pegadaian, dan semisalnya.


Demikian pula setiap orang yang terlibat dalam proses berlangsungnya muamalah ribawi, seperti orang yang mencatat atau menjadi saksinya. Mereka semua di hadapan Allah sama dalam hal hukum dan kedudukan, yaitu sama-sama telah berbuat dosa besar dan terkena laknat (kutukan) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).”(Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

Arti laknat ialah diusir dan dijauhkan dari rahmat dan kebaikan Allah ta’ala. Maka setelah kita mengetahui sedemikian besar akibat berinteraksi dengan riba, yaitu pelakunya dikutuk oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka apakah kita masih merasa tenang dan nyaman dalam menjalani hidup tanpa berhenti dan bertaubat kepada Allah.

Dalam rangka menyelamatkan diri kita dan keluarga kita dari ancaman laknat tersebut, dan demi membersihkan harta benda kita dari hal yang mengotorinya dan menghilangkan keberkahannya.

Bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya adalah sebagai berikut:

- HARTA TIDAK BERKAH

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

- DI PADANG MAHSYAR SEPERTI ORANG GILA

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

- BERENANG DI SUNGAI DARAH

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa

“Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

- TIDAK DITERIMANYA ZAKAT, AMAL DAN SEDEKAH MEREKA

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا 

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

- DO’A PEMAKAN RIBA TIDAK AKAN DIKABULKAN ALLAH

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

"Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

- MEMAKAN HARTA RIBA MENYEBABKAN HATI MENJADI KERAS DAN BERKARAT

 Allah ta’ala berfirman:

كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)

Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ 

Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

-  TERBAKAR DENGAN API NERAKA

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bi ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

 - DILAKNAT OLEH ALLAH DAN RASUL-NYA.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

- MAKAN HARTA RIBA DOSANYA LEBIH BURUK DARI ZINA

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

- DOSA TERKECIL MAKAN RIBA SEPERTI DOSA ZINA DENGAN IBU KANDUNGNYA

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).


Wallohua'lam Bisshowab

Demikian Pengertian Tentang makan Harta Riba, dan Akibatnya di dunia dan di Akhirat.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Riba dan Akibatnya Memakan Harta Riba dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel