4 Tahun Masuk Bui Residivis Asal Lumajang Kembali Edarkan Sabu

 LUMAJANG  JATIM- Pernah mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu rupanya tidak membuat WSH (25) warga Lumajang, Jawa Timur ini jera alias kapok




Bagaimana tidak, 4 tahun pernah merasakan dingin dan pengapnya ruang penjara, WSH malah kembali melakukan perbuatan yang sama.

Atas tindakannya tersebut, residivis ini kembali mendekam di sel tahanan Mapolresta Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan WSH dilakukan di pinggir jalan Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang.

Dia ditangkap karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam paket hemat.

Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, yang disimpan di dalam dompet.


"Semua barang bukti disimpan di dompet dan didalam terdapat sabu ditaruh di plastik klip kecil-kecil. Masing-masing berat 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu," ujarnya kepada wartawan

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Diduga uang tersebut hasil dari WSH menjual sabu.

Tidak hanya itu, barang bukti sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi milik WSH juga turut diamankan polisi.

Kemudian tersangka bersama semua barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang," terang Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, SHW merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada tahun 2016.

1Selama 4 tahun, SHW menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kini, atas perbuatannya WSH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Karena kami ingin mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat," tegasnya kepada wartawan


Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "4 Tahun Masuk Bui Residivis Asal Lumajang Kembali Edarkan Sabu "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel