Carok di malang tewaskan kasun dan anaknya,3 pelaku di jerat pasal berlapis

 MALANG JATIM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam carok yang menewaskan dua orang di Kabupaten Malang. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

Yang pertama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Selain itu Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Toyyib (50), Samsul Hadi (46), dan Sukarman (62). Ketiganya memiliki hubungan saudara.

Ketiga tersangka telah merencanakan aksi carok. Seperti diketahui, hal itu akibat korban tetap bersikukuh untuk menggarap tanah bengkok yang sudah bukan haknya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021).



Berdasarkan hasil visum, ditemukan 17 luka di tubuh korban meninggal yakni Mujiono. Di antaranya di dahi kiri, kepala bagian belakang, dan leher belakang.


"Yang paling parah adalah di puncak kepala atas, sampai tembus sampai tulang tengkorak. Ukuran panjang 20 sentimeter," tutur Hendri.


Seperti diberitakan sebelumnya, carok terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (29/1). Ada dua kubu yang terlibat carok, Yaitu Mujiono bersama putranya Irwan dan kubu Toyyib yang mengajak dua saudaranya yakni Samsul Hadi serta Sukarman.


Mujiono dan Irwan tewas dalam kejadian itu. Carok dipicu oleh sengketa lahan bengkok Desa Klepu. Antara Mujiono sebagai mantan kepala dusun (Kasun) dengan Toyyib yang menjadi pengganti Mujiono sebagai Kasun.


"Sengketa itu sebenarnya sudah pernah dibicarakan antara dua belah pihak. Bahkan juga sudah dimediasi oleh pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Klepu," ujarnya.


Hendri membenarkan bahwa secara hukum, dalam persengketaan tanah bengkok itu, pihak Toyyib berada dalam posisi yang benar. "Hanya saja, yang tidak dibenarkan adalah tindakan hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Toyyib ini," tutup Hendri.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Carok di malang tewaskan kasun dan anaknya,3 pelaku di jerat pasal berlapis "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel