Ari pukuli ibu kandung Karena merasa karakternya dan kini mengaku menyesal

 MAGETAN JATIM – Ari Wibowo (32) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku khilaf dan menyesal telah memukuli Tasmiah (58) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.


Kasus KDRT ibu dan anak ini kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Magetan. Sebelumnya pelaku diamankan unit reskrim Polsek Panekan.


Kepada polisi, Ari mengakui semua perbuatannya. Warga Desa Terung, Panekan itu hanya bisa menyesali perbuatannya.



“Saya tidak terima, ibu sekongkol dengan tetangga untuk membunuh karakter saya, saya sering dibilang tidak waras padahal saya normal,” kata Ari kepada wartawan Kamis (11/2/2021).


Ia mengaku menyesal dan telah khilaf karena memukul ibu kandungnya dengan bantalan kursi dari rotan, kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berulang kali karena emosi.


“Jika boleh, saya pengen sungkem dan sujud ke ibu. Saya ingin laporannya dicabut dan sesegera mungkin bertemu ibunya,” ujarnya dengan raut wajah penyesalan.


Diberitakan sebelumnya, unit reskrim polsek panekan menangkap Ari Wibowo (32) setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri karena hal sepele. Karena pelaku menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk dan oleh korban tidak dinyalakan obat nyamuknya.


Lalu memaki-maki dengan kata kasar dan langsung memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak 5x serta menggunakan kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berkali-kali.


”Kita sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wiraraja Pratama


Sumber: berita Jatim.com

Belum ada Komentar untuk "Ari pukuli ibu kandung Karena merasa karakternya dan kini mengaku menyesal "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel