Pria di Ponorogo setubuhi bocah 8 tahun hingga 3 kali

    PONOROGO JATIM - Warga Kecamatan Jenangan, Hartono, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Ia ketahuan menyetubuhi bocah berumur delapan tahun.

"Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum kepada wartawan, Senin (18/1/2021).


Gestik menambahkan, kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP atau berusia di bawah 15 tahun



Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun," kata Gestik.


Hartono diketahui sudah berkeluarga. Ia mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban, karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.


Hartono mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. "Tiga kali, saya janjiin internet," kata Hartono.


Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka diketahui sering berkunjung ke rumah korban karena tetangga. "Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis.


Korban diiming-imingi internet, lanjut Azis, sehingga termakan bujuk rayu tersangka. Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.


Tersangka, imbuh Azis, dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


"Saat ini sudah kami amankan," pungkas Azis.



Sumbe: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pria di Ponorogo setubuhi bocah 8 tahun hingga 3 kali "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel