Pemuda ini tewas di keroyok gegara pakai baju perguruan silat 3 pelaku di ringkus

 JOMBANG JATIM - Polisi meringkus tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Slamet Kuncoro (22) pada malam tahun baru 2021. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, ketiga pelaku diringkus pada Jumat (1/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka utama kasus ini adalah Awaludin Jamil (26), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.



Dua tersangka lainnya yaitu Agus Setiawan (18), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak dan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Rozikin mondok di salah satu pesantren besar di Kabupaten Jombang.


"Sementara tiga orang itu yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/1/2021


Ia menjelaskan, penganiayaan yang menewaskan Slamet terjadi di jalan paving di sebelah rumah tersangka Jamil pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 23.16 WIB. Pemuda warga Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang itu terkena tendangan dan pukulan saat berduel dengan Jamil.


"Saat duel dengan Jamil, korban ditendang kakinya hingga terpelanting ke belakang kepalanya terbentur jalan paving. Korban lemas," terang Utomo.


Tersangka Agus, lanjut Utomo, berperan sebagai wasit dalam duel Slamet melawan Jamil. Dia juga beberapa kali membangunkan korban yang tersungkur karena kalah dalam pertarungan. Sedangkan Rozikin merekam video duel 


Polisi meringkus tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Slamet Kuncoro (22) pada malam tahun baru 2021. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. Tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Slamet Kuncoro (22)/Foto: Istimewa

Oleh sebab itu, Jamil disangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Hukuman penjara 7 tahun sudah menantinya. Sedangkan Agus dan Rozikin dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Karena tersangka Agus dan Rozikin turut serta dalam penganiayaan tersebut," jelasnya.


Slamet dijemput tiga pemuda dari rumahnya di Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang pada Kamis (31/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Karena korban telah mengunggah foto dirinya memakai seragam salah satu perguruan silat di Facebook.


Ketiga pemuda yang menjemput korban adalah tetangganya sendiri. Yaitu berinisial FR (20), AD (20) dan GT (20). Mereka mengajak korban ke rumah teman korban, Adi (19) yang juga warga Dusun Besuk Agung.


Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Slamet dibawa tiga pemuda tersebut ke rumah tersangka Jamil untuk meminta maaf. Di tempat Jamil itulah penganiayaan terjadi.


Slamet diantar kembali ke rumah temannya, Adi pada Jumat (1/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pemuda 22 tahun tersebut dalam kondisi tidak sadarkan diri.


Terdapat 5 pemuda yang saat itu memulangkan korban. Yakni FR, AD dan GT, serta 2 pemuda yang diketahui asal Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan. Slamet dinyatakan tewas sekitar pukul 04.00 WIB.


"Tiga orang yang menjemput korban masih kami dalami perannya. Sementara berstatus saksi, kami minta wajib lapor," pungkas Utomo.

Belum ada Komentar untuk "Pemuda ini tewas di keroyok gegara pakai baju perguruan silat 3 pelaku di ringkus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel