Apes! 2 maling di Blora ini di ciduk saat lagi asyik di lokalisasi

 BLORA JATENG - Sebulan melenggang bebas, dua pelaku pencurian rumah di Blora, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Apesnya, kedua pencuri asal Jawa Timur ini diciduk polisi saat sedang asyik di kawasan lokalisasi.

"Keduanya sudah menjadi incaran polisi. Ketika mendapat informasi, kedua orang tersebut tengah asyik-asyik di lokalisasi Cepu. Kita langsung terjunkan tim untuk menangkap keduanya," kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (26/1/2021).



Kedua pencuri itu berinisial W (38) warga kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya jadi target operasi polisi usai membobol rumah di Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu, Jumat (4/12/2020) lalu.


Keduanya kita tangkap pada Sabtu (23/1) malam. Karena proses penyelidikan sudah selesai, hari ini kita ungkap," tutur Agus.


Kasus pencurian itu diduga dilakukan pelaku saat korban bertakziah ke rumah tetangga pada Jumat (4/12/2020) lalu. Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB korban baru sadar menjadi korban pencurian ketika melihat jendela di ruang tengah dalam keadaan terbuka.


Agus menyebut saat peristiwa itu terjadi sejumlah barang seperti tas warna hitam yang sebelumnya diletakkan di atas meja raib. Sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.


Saat penangkapan kedua pelaku disita dua unit sepeda motor, sebuah linggis kecil serta sebuah obeng. Saat proses penyidikan, ternyata keduanya tercatat pernah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).


"Ternyata setelah didalami, keduanya merupakan seorang residivis di kasus tindak pencurian motor," terang Agus.


Dalam kasus ini polisi menyita satu ponsel bermerek Redmi 7 beserta dusnya, sebuah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu, dan satu unit ponsel merek OPPO A35, dan satu unit ponsel merek OPPO A33W.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas Agus.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Apes! 2 maling di Blora ini di ciduk saat lagi asyik di lokalisasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel