ART mencuri uang majikan

SLEMAN JATENG- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial T (45) warga Kulon Progo mencuri puluhan perhiasan emas dan uang dolar milik majikannya di Sleman. Pelaku menguras harta majikannya itu secara bertahap sejak tahun 2016 hingga Agustus 2020.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah majikan tersangka di Kapanewon Mlati, Sleman dan baru diketahui pada bulan Desember 2020.



"Korban sehari-hari bekerja sebagai dokter. Mungkin korban ini sibuk jadi tidak pernah mengecek dan baru ketahuan hilang Desember ini saat mau dipakai," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

kedapatan mencuri sejumlah perhiasan emas, liontin dan beberapa lembar uang pecahan dolar. Ditaksir kerugian yang diderita korban mencapai ratusan juta rupiah

"Yang dicuri 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin, dan uang dolar sekitar 27 lembar. Kalau dihitung, korban menderita kerugian hingga Rp 264 juta," ungkapnya.

Berdasar pengakuan tersangka, ia mengambil harta majikannya secara bertahap. Modusnya, yaitu dengan mengambil kunci lemari tempat perhiasan dan lembaran dolar itu tersimpan.

"Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil lagi. Pencurian itu dilakukan selama hampir empat tahun. Korban ini sudah percaya dengan tersangka karena sudah kerja lama di sana jadi bisa bebas keluar masuk rumah," jelasnya.

Usai mendapatkan perhiasan milik majikannya, tersangka langsung menjualnya tanpa disertai surat-surat resmi. Kemudian saat uangnya dirasa sudah cukup, tersangka berhenti bekerja di rumah korban.

"Dijual langsung ke penjual emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat. Lalu pada Agustus 2020 tersangka memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah korban," katanya
Dari pengakuan tersangka, uang dari hasil penjualan harta majikannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Digunakan untuk membayar utang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone. Sebagian juga digunakan untuk buka usaha," ucapnya.

Tersangka akhirnya diamankan pada 12 Desember lalu di Kulon Progo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kuitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Belum ada Komentar untuk "ART mencuri uang majikan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel