Modus Akan Dinikahi, Santriwati di Pacitan Dihamili Pria Bejat

PACITAN JATIM - Santriwati yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur asal Pacitan berinisial (SW) menjadi korban persetubuhan hingga hamil.


SW disetubuhi mahasiswa bernama Heri Irawan sebanyak sembilan kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.

Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW yang masih berusia 15 tahun hingga dua kali.

Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali

Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.

Selain di rumah korban perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

Aksi bejat Heri terungkap saat bapak korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).

Bapak korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.

"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.

Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi

Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Belum ada Komentar untuk "Modus Akan Dinikahi, Santriwati di Pacitan Dihamili Pria Bejat "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel