Gegara Sering Nyinggung Orang, Kakek 70 Tahun di Malang Tewas Dibunuh Rekannya

MALANG JATIM - Seorang warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menjadi korban pembunuhan oleh rekan korban.

Dua orang ditangkap ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. 

Dari hasil penyidikan, tersangka kesal karena ulah dan perbuatan korban selama hidup, sering melukai perasaan tersangka.

Korban atas nama Juarto (70), terbuang dan mayatnya dibuang ke sungai oleh SMR (36) dan MSL (60). “Mereka bertiga ini sebenarnya berteman. Sering kerja bareng. Karena ucapan dan tingkah laku korban, membuat tersangka tidak suka. 

Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi, ”ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (21/10/2020).

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad Juarto di sungai Desa Kepatihan, Jumat (16/10/2020) lalu. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa Juarto meninggal.

“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, kemudian ditemukan kedua pelaku ini, ”ucap Hendri.

Hendri menjelaskan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban, kerapkali Inspirasi ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga. “Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini, ”tegas Hendri.

Saat pembunuhan terjadi, tambah Hendri, tersangka bersama korban sedang memotong pohon kopi. Ketika korban lengah, tersangka SMR menghantam kepala korban menggubakan batang pohon kopi yang sudah terpotong. 

Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian diangkat bersama MSL. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dilempar ke sungai yang jaraknya, 20 meter dari tempat mereka memotong pohon kopi.

Untuk memastikan korban sudah bunuh, sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan. Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Belum ada Komentar untuk "Gegara Sering Nyinggung Orang, Kakek 70 Tahun di Malang Tewas Dibunuh Rekannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel