Usai Pesta Sabu, Wanita Di Bojonegoro Ini Tak Kapok Setelah Ketangkap

BOJONEGORO JATIM – Kepada Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, tersangka berinisial PP (21) seorang perempuan asal Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mengaku tidak kapok setelah ditangkap polisi usai mengkonsumsi narkotika.

“Tidak kapok pak, enak kok,” ujarnya mnanggapi pertanyaan dari Kapolres Bojonegoro saat pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/9/2020).

Selain mengamankan tersangka berinisial PP, Satnarkoba Polres Bojonegoro juga mengamankan empat tersangka lain dalam operasi sandi Ops Tumpas yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari kelima kasus tersebut sebanyak 0,66 gram sabu dan 8,32 gram ganja diamankan.

Sedangkan, empat tersangka lain yakni inisial AN (46) seorang juru parkir dan AW (42) keduanya asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Serta RJ (20) asal Desa Dagkep, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan SG (27) Warga Kelurahan Ledokwetan, Kabupaten Bojonegoro.

“Kelima kasus tersebut dengan laporan polisi yang berbeda-beda. Para tersangka rata-rata mendapatkan narkotika dari pengedar di Surabaya,” ujar Kapolres.

Satu paket sabu-sabu oleh tersangka dibeli seharga Rp 200 ribu. Tersangka lain, berinisial AN mengaku mengkonsumsi narkotika karena ingin mencoba. Dia membeli sabu-sabu dari hasil menjaga parkir selama dua hari. “Penghasilan dua hari dari uang parkir saya belikan (sabu),” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik kepolisian mengancam tersangka dengan Pasal 144 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 taun 2009 tentang Narkotika yang dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sinkat lima tahun kurungan, dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian juga disangka Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman  dipidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber : beritajatim.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel