Usai Layani Pelanggan, PSK Di Sleman Tewas Dalam Kamar Hotel

SLEMAN YOGYAKARTA - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP (41) warga Solo ditemukan tewas di salah satu kamar hotel yang ada di Kapanewon Depok, Sleman kemarin. Polisi mendalami penyebab kematian PSK yang diketahui tengah melayani seorang pelanggannya itu.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan jasad PSK berinisial DP itu ditemukan Sabtu (12/9) kemarin. Untuk sementara polisi telah menetapkan AP (23) warga Purworejo yang notabene merupakan pelanggan PSK itu sebagai tersangka.

"Betul tapi bukan dibunuh, masih kami dalami kasusnya. Diketemukan meninggal di dalam kamar (hotel) sama laki-laki (pelanggan) dan sudah kita amankan (pelanggannya)," kata Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan, Minggu (13/9/2020).

Rachmadiwanto menyebut penyebab kematian PSK itu masih menjadi tanda tanya. Sebab, secara kasat mata tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Belum tahu (penyebab kematian). Kalau dari luar ya tidak ada (tanda penganiayaan) yang bisa menentukan (penyebab kematian) dokter," ucapnya.

Lebih lanjut, kejadian itu bermula saat AP menyewa DP Sabtu (12/9) malam. Berdasar keterangan tersangka, korban mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal.

"Jadi itu kan habis main kemudian dibayar selesai. Terus mau nambah lagi cuma belum dibayar kemudian si perempuan kejang-kejang. Menurut keterangan AP, korban jatuh dari tempat tidur kemudian diangkat sama AP ini ditaruh di atas tempat tidur," paparnya.

Saat kejadian, suami korban ternyata berada di hotel yang sama namun beda kamar. Polisi pun masih mendalami terkait kasus ini.

"Suami korban telepon-telepon terus dari luar itu. Karena AP ketakutan, dia keluar kamar tapi ternyata suami korban mengikuti dan diserahkan ke Polsek," ucapnya.

"Yang jadi tanda tanya suami korban kok bisa ada di samping kamar saat mereka main," ucapnya.

Untuk saat ini polisi baru menetapkan AP sebagai tersangka, sedangkan suami korban berstatus sebagai saksi. Polisi pun belum bisa memastikan kasus ini murni pembunuhan atau bukan.

Oleh karena itu, untuk sementara AP dijerat dengan pasal kelalaian. Untuk korban, jenazah masih berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sementara tersangka kami jerat pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa. Bukan tersangka pembunuhan tapi kelalaian. Untuk korban kami bawa ke RS Bhayangkara," pungkasnya.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel