Tak Pakai Masker, 10 Anggota Polres Blitar Dihukum Push Up

BLITAR JATIM - Sepuluh anggota Polres Blitar Kota harus menjalani hukuman push up karena tidak memakai masker. Hukuman ini menunjukkan, bahwa siapapun yang melanggar protokol kesehatan, baik petugas maupun masyarakat akan mendapatkan sanksi/ hukuman. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela.

Saat dikonfirmasi, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, Polres Blitar Kota memang melakukan upaya pendisiplinan internal kepada petugas kepolisian. Bahkan saat ini Kapolres membentuk Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan hingga tingkat Polsek. Tim ini bertugas untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan oleh personil kepolisian  maupun masyarakat yang datang ke Mapolres/ Mapolsek untuk mengurus administrasi maupun laporan.

Saat Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan melakukan pengecekan rutin Senin kemarin di Mapolres, ditemukan ada anggota yang abai tidak menggunakan masker dan ada yang memakai masker tapi tidak tepat. Sehingga dilakukan tindakan pendisiplinan berupa push up. Pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat, menurut Kapolres, sebagai aparat kepolisian harus menjadi contoh kedisiplinan. Penegakan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada petugas kepolisian sendiri.

AKBP Leonard Sinambela menambahkan aktivitas pendisiplinan protokol kesehatan difokuskan ke kantor pemerintah, swasta, kejaksaan, maupun kantor polisi. Tim akan mengecek protokol kesehatan berjalan atau tidak. Hal ini untuk meminimalisir munculnya klaster perkantoran.

Kapolres mengingatkan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker di area publik dan perkantoran. Mengingat tren penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional masih tinggi. Jawa Timur masih menjadi peringkat 2 kasus tertingi di Indonesia dan Kota Blitar sendiri masih zona merah penyebaran Covid-19.

Sumber : andikafm.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel