Kenal Lewat Facebook, Penjual Nasgor di Sidoarjo Setubuhi Gadis SMP

SIDOARJO JATIM – Bagus Prasetyo (19), penjual nasi goreng asal Bringinbendo, Kecamatan Taman, untuk sementara 15 tahun ke depan tidak bisa melayani pembeli yang biasanya sampe mengantre. Pasalnya, dia masih berurusan dengan dengan pihak penyidik Polsek Taman karena dugaan kuat melakukan berbuat asusila. Bagus dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga yang usianya masih di bawah umur.

Di depan penyidik, tersangka Bagus Prasetyo (19) mengakui semua perbuatannya, terkait perkara pemerkosaan tersebut. Pelaku kenal dengan korban baru beberapa minggu melalui akun Facebook. Pelaku meniduri korban di sebuah rumah saat keadaan sedang sepi. “Pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata salah seorang penyidik Polsek Taman, Kamis (10/9/2020).

Awalnya pelaku mengenal korban melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku menaruh hati dan kerap berkunjung ke tempat Bunga yang masih berusia 14 tahun itu. Tak hanya itu, pelaku juga telah mengajak pergi korban hingga beberapa kali. “Saat itulah perbuatan cabul terjadi. Korban masih duduk di bangku SMP,” terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo.

Di hadapan polisi, tersangka Bagus Prasetyo mengaku khilaf. Dia mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban. “Saya khilaf pak. Baru tiga kali saya mengajak dia keluar, dan baru sekali mencabuli korban,” aku Bagus.

Bagus mengaku baru beberapa minggu mengenal korban, melalui akun Facebook. Setelah berkenalan dan tukar nomor ponsel, mereka akhirnya bertemu. “Ketemu terus saya ajak main ke rumah,” tukasnya.

Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua Bunga melapor ke polisi, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengenal korban melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku menaruh hati dan kerap berkunjung. Tak hanya itu, pelaku juga telah mengajak pergi korban hingga beberapa kali. “Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” terang penyidik.

Sumber : beritajatim.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel